Kartu Prakerja Gelombang 5 Dibuka, Kemenaker Pandu Cara Mendaftar

Minggu, 16 Agustus 2020 11:17 WIB

Semangat Merdeka Dengan Kartu Pra Kerja.

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 telah dibuka sejak Sabtu siang kemarin, 15 Agustus 2020. Kementerian Ketenagakerjaan pun mengimbau masyarakat yang sesuai kriteria, yaitu mereka yang masih menganggur atau baru saja terkena PHK, untuk segera mendaftar pada gelombang terbaru ini.

"Yuk, buat akun Kartu Prakerja, gabung ke Gelombang, dan jadilah yang #SiapDariSekarang!" tulis akun instagram @Kemnaker pada hari yang sama.

Pembukaan gelombang 5 ini berlangsung lebih cepat. Sebab, pendaftaran gelombang 4 baru saja ditutup pada Kamis, 13 Agustus 2020 dan menghasilkan 1,2 juta orang pendaftar, dari kuota 800 ribu. Artinya hanya berselang dua hari saja.

Sementara gelombang 4 dibuka selang waktu 3,5 bulan lebih sejak gelombang 3 ditutup pada 30 April 2020. Jeda waktu lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta program ini dihentikan sementara untuk dilakukan perbaikan.

Secara total, program ini akan menjaring 5,6 juta peserta. Program ini disediakan khusus sebagai bantuan di tengah pandemi Covid-19. Selain dapat pelatihan online, mereka juga dapat uang insentif. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 20 juta.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Untuk gelombang 5 ini akan kembali menampung peserta dengan kuota 800 ribu. Syaratnya masih sama yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang bersekolah atau kuliah.

Ada lima proses untuk pendaftaran. Pertama, membuka laman prakerja.go.id pada mesin pencari di handphone atau komputer. Kedua, menyiapkan nomor Kartu Keluarga dan Nomo Induk Kependudukan (NIK). Masukkan data diri tersebut dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.

Ketiga, siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online. Keempat, klik "Gabung" pada gelombang yang sedang dibuka. Lima, nantikan pengumuman peserta yang lolos gelombang melalui SMS. Untuk informasi lengkap, peserta dapat mengunjungi laman resmi www.prakerja.go.id/faq

Pengumuman gelombang 5 ini juga disampaikan panitia pelaksana dalam akun instagram @prakerja.go.id. Unggahan mereka dibalas dengan 16 ribu komentar lebih hingga Minggu pagi, 16 Agustus 2020.

Beberapa peserta tampak mengeluhkan adanya gangguan teknis. Pihak panitia membalas beberapa keluhan dan akan menindaklanjutinya ke tim teknis. Namun belum semua keluhan ini yang dijawab.

Berita terkait

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

14 jam lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

8 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

9 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

12 hari lalu

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

Sebelum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, KPK telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

12 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi memastikan kementeriannya bakal memberikan insentif 5G untuk operator seluler.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

13 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

20 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

25 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

32 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

32 hari lalu

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.

Baca Selengkapnya