Pegawai Non-PNS Dapat Gaji Ke-13, Maksimal Hingga Rp 5 Jutaan

Sabtu, 8 Agustus 2020 18:58 WIB

Ilustrasi investasi. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, atau Badan Layanan Umum. Di samping itu, gaji tersebut juga diberikan kepada pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan memperhatikan paling banyak sebesar Gaji dan Tunjangan ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada jenjang jabatan yang setara, mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan," termaktub dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020.

Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS besarannya diatur dalam lampiran beleid tersebut.

Berdasarkan Pasal 3 beleid yang sama, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, pegawai tersebut harus warga negara Indonesia.

Selanjutnya, pada saat peraturan pemerintah diundangkan, pegawai tersebut harus telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

Syarat berikutnya, pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Terakhir, diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

<!--more-->

Apabila pegawai belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun, kata beleid tersebut, penghasilan ketiga belas dapat diberikan apabila pegawai telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima penghasilan ketiga belas.

Pegawai tersebut juga bisa mendapat gaji ke-13 apabila telah ditetapkan menerima penghasilan ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya.

Berikut ini adalah rincian penghasilan ke-13 maksimum untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai non-PNS lainnya.

1. Pimpinan LNS
a. Ketua/Kepala : Rp 9.592.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala : Rp 8.793.000
c. Sekretaris : Rp 7.993.0O0
d. Anggota : Rp 7.993.000

2. Pejabat non-PNS pada LNS atau Pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon
a. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya : Rp 9.592.000
b. Eselon II/JPT Pratama : Rp 7.342.000
c. Eselon III/Jabatan Administrator : Rp 5.352.000
d. Eselon lV/Jabatan Pengawas : Rp5.242.000

3. Pegawai non-PNS pada LNS atau Pegawai lainnya non-PNS
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun : Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun : Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 2.971.000

<!--more-->

b. Pendidikan SMA/DI sederajat
- Masa keria sampai 10 tahun : Rp 2.734.000
- Masa keria di atas 10-20 tahun : Rp 3.154.000
- Masa keria di atas 20 tahun : Rp 3.738.000

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa keria sampai 10 tahun : Rp 2.963.000
- Masa keria di atas 10-20 tahun : Rp 3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 4.046.000

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun : Rp 3.489.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun : Rp 4.043.000
- Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 4.765.000

e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa keria sampai 10 tahun : Rp 3.713.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun : Rp 4.306.000
- Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 5.110.000

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS Dibayar Senin, Ini Detail Aturan soal Besarannya

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

3 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

7 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

8 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

9 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

10 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

16 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya

Lebaran Selesai, Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?

16 hari lalu

Lebaran Selesai, Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?

Kapan gaji ke-13 PNS cair? Ini jadwalnya.

Baca Selengkapnya

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

17 hari lalu

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.

Baca Selengkapnya