Gaji Ke-13 PNS Dibayar Senin, Ini Detail Aturan soal Besarannya

Sabtu, 8 Agustus 2020 16:26 WIB

Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengikuti upacara peringatan HUT ke-47 KORPRI di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan gaji ke-13 PNS akan disalurkan pada Senin, 10 Agustus 2020. "Iya benar, Senin akan cair karena semua aturan sudah selesai," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto kepada Tempo, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Hal ini sejurus dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 pada Jumat, 7 Agustus 2020. Beleid tersebut mengatur mengenai pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri, pegawai nonpegawai negeri sipil, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Pemberian gaji ke-13 PNS tersebut dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19. "Ini merupakan salah satu stimulus fiskal dalam upaya pemerintah menjaga daya beli dalam pemenuhan segala kebutuhan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan, disaat pandemi Covid- 19," termaktub dalam beleid tersebut.

Berdasarkan Pasal 5 beleid itu, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli. Apabila penghasilan bulan Juli belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, pegawai bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas.

Bagi PNS, prajurit TNI, Anggota Polri, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan; staf khusus di lingkungan kementerian; hakim ad hoc; dan pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP; mendapat gaji ke-13 paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

<!--more-->

Adapun penerima pensiun mendapat penghasilan ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, mendapat sebesar penghasilan satu bulan pensiun terusan pada bulan Juli.

Penerima pensiun dari pensiunan PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang dinyatakan hilang, mendapat sebesar penghasilan satu bulan pensiun pada bulan Juli. Sementara, penerima tunjangan mendapat sebesar tunjangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS besarannya diatur dalam lampiran beleid tersebut. Sementara, bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU, penghasilan ke-13 diberikan sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS dalam peringkat jabatan atau grade yang setara.

Adapun gaji ke-13 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca juga: Segera Cair, Ini 9 Catatan Penting Pembayaran Gaji ke-13 PNS per Agustus

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

3 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

6 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

7 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

7 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

9 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

10 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jadwal Gaji ke-13 PNS, Jokowi Evaluasi Arus Mudik dan Balik Lebaran

15 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Jadwal Gaji ke-13 PNS, Jokowi Evaluasi Arus Mudik dan Balik Lebaran

Lebaran telah usai. Simak jadwal pencairan gaji ke-13 PNS.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Luhut Koordinasikan Investasi Apple di IKN, Pengguna Kereta Api Selama Lebaran Capai Tiga Juta

15 hari lalu

Terkini Bisnis: Luhut Koordinasikan Investasi Apple di IKN, Pengguna Kereta Api Selama Lebaran Capai Tiga Juta

Jokowi menginstruksikan Luhut untuk mengkoordinasikan rencana investasi Apple di IKN.

Baca Selengkapnya