485.772 Peserta Kartu Prakerja Terima Pencairan Insentif

Jumat, 7 Agustus 2020 17:43 WIB

Petugas mendampingi warga yang melakukan pendaftaran calon peserta Kartu Prakerja di LTSA-UPT P2TK di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 13 April 2020. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari memastikan sebanyak 485.772 peserta telah menerima pencairan stimulus sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan secara bertahap selama empat bulan. Peserta penerima bantuan gelombang pertama hingga ketiga ini sebelumnya telah menyelesaikan kursus kerja secara daring dari lembaga penyedia pelatihan yang dipilihnya melalui delapan jenis platform digital.

"Namun setiap hari akan bertambah. Kami rekonsilisasi bisa sampai 20-40 ribu orang per hari," kata Denni melalui konferensi virtual, Jumat, 7 Agustus 2020.

Adapun peserta yang tercatat telah menyelesaikan pelatihannya kini mencapai 501 ribu orang. Sedangkan peserta yang sudah mengisi survei tercatat sebanyak 170 ribu orang.

Pemerintah memberikan insentif sebesar Rp 3,55 juta kepada masing-masing peserta Kartu Prakerja. Sebanyak Rp 1 juta dari total insentif diberikan kepada penerima dalam bentuk voucher pelatihan.

Sedangkan Rp 2,4 juta sisanya digelontorkan secara tunai dan pencairannya dilakukan selama empat kali. Kemudian, Rp 150 ribu sisanya diberikan saat peserta sudah mengisi tiga kali survei program.

Selanjutnya, pemerintah akan kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang keempat pada 8 Agustus 2020 tepatnya pukul 12.00 WIB. Untuk gelombang ini, pemerintah meningkatkan kuota penerima insentif dari 200 ribu menjadi 800 ribu peserta.

"Kami akan prioritaskan penerima ini 80 persen dari data yg memang betul-betul sudah di-cleansing dari Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu mereka yang terkena imbas PHK atau dirumahkan," tutur Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan pemerintah memperbaiki tata kelola program Kartu Prakerja melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. "Ini untuk mengatur hal-hal yang sebelumnya kurang terasa akuntabilitasnya," tuturnya.

Berdasarkan Perpres anyar tersebut, pemerintah menambahkan poin pihak-pihak yang tidak dapat menerima stimulus. Di antaranya pejabat negara, pimpinan anggota DPR, PNS, TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa lainnya serta komisaris, direksi, hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD. Beleid itu juga mengatur adanya sanksi dan hak gugat terhadap peserta pelatihan yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan, semisal memalsukan dokumen.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

11 hari lalu

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

Sebelum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, KPK telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

12 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi memastikan kementeriannya bakal memberikan insentif 5G untuk operator seluler.

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

19 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

24 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

31 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

32 hari lalu

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.

Baca Selengkapnya

5 Rekomendasi Program Magang di Luar Negeri

32 hari lalu

5 Rekomendasi Program Magang di Luar Negeri

Mengikuti program pertukaran pelajar atau magang dapat menjadi langkah awal untuk bekerja di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Cara Login Dashboard Prakerja 2024 yang Mudah

47 hari lalu

Cara Login Dashboard Prakerja 2024 yang Mudah

Cara login dashboard Prakerja cukup mudah, yakni dengan memasukkan email dan kata sandi saja. Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah

27 Februari 2024

Terkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah

IDEAS menilai terdapat tendensi dari banyak pejabat pemerintah untuk menganggap wajar tingginya harga beras saat ini dengan alasan faktor El Nino.

Baca Selengkapnya

Gaikindo Sebut Diskon PPN Mobil Listrik Bisa Tingkatkan Penjualan

27 Februari 2024

Gaikindo Sebut Diskon PPN Mobil Listrik Bisa Tingkatkan Penjualan

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menanggapi insentif fiskal berupa PPN ditanggung pemerintah sebesar 10 persen untuk mobil listrik.

Baca Selengkapnya