Bantuan Gaji Pegawai, Kemenkeu: Bisa Dibayar Sekali atau Beberapa Kali
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 6 Agustus 2020 12:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan rencana pemerintah menyalurkan insentif berupa bantuan gaji tambahan melalui bantuan langsung tunai atau BLT kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan masih difinalisasi.
Febrio memastikan bahwa insentif yang akan disalurkan itu besarannya adalah Rp 2,4 juta per orang. Namun, saat ini pemerintah masih mengkaji metode penyalurannya. "Apakah nanti dibayarnya sekali atau berapa kali pembayaran itu sedang kita finalisasi," ujar dia dalam konferensi video, Kamis, 6 Agustus 2020.
Menurut Febrio, program bantuan untuk para pekerja itu akan difinalisasi oleh Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang diketuai Budi Gunadi Sadikin. Bersama Satgas Ekonomi, Febrio mengatakan Kementerian Keuangan akan mengkaji skema penyaluran yang paling pas dan tercepat.
"Kata kuncinya sekarang itu kecepatan karena kalau kita mengejar berapa juta orang yang tenaga kerja dan yang bantuan produktif itu berapa juta orang, ini bukan masalah besarannya tapi bagaimana uangnya sampai ke kantong penerima," kata Febrio.
Dia berujar bahwa dalam masa krisis seperti sekarang, penyaluran bantuan dengan tata kelola yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Mengingat, pemerintah juga belum memegang data penerima bantuan tersebut.
<!--more-->
"Yang terpenting bagaimana kita menyalurkan dengan tata kelola yang baik dan bisa dipertanggungjawabkan, sehingga kalau ada pemeriksaan pun sistem siap diaudit. Jadi jangan dilakukan dengan tata kelola yang tidak baik dan nantinya menjadi masalah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir, memastikan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan gaji tambahan kepada pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai. Bantuan tersebut adalah bagian dari stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional dalam menanggulangi dampak Covid-19.
Erick menjelaskan bantuan kali ini akan berfokus kepada 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan. "Atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," ujar dia.
Bantuan yang bakal diberikan kepada para pekerja tersebut adalah sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan dan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja. Mekanisme tersebut dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam penyalurannya.
Saat ini, program tersebut masih digodok oleh pemerintah mengenai rincian pelaksanaannya. "Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini," ujar Erick Thohir.