7 Jejak Perjalanan Kasus Cessie Bank Bali Djoko Tjandra

Minggu, 2 Agustus 2020 06:32 WIB

Buronan Koruptor Djoko Tjandra saat serah terima tahanan dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020. Kejaksaan Agung mengeksekusi buron hak tagih Bank Bali, Djoko akan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba cabang Mabes Polri terkait kasus Bank Bali. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung memvonis Djoko 2 tahun penjara. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menangkap Djoko Tjandra yang sudah buron selama 11 tahun pada Kamis kemarin, 30 Julu 2020. Hari ini, Sabtu, 1 Agustus 2020, Djoko Tjandra sudah resmi menjadi tahanan Rutan Salemba cabang Bareskrim.

"Jika telah selesai, Bareskrim Polri akan kembali menyerahkan kepada Kepala Rutan Salemba untuk menempatkan Djoko Tjandra sesuai dengan kebijakan," kata Kepala Divisi Humas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Argo Yuwono di hari yang sama.

Djoko Tjandra alias Joker adalah terpidana dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar. Lalu seperti apa kasusnya? Berikut penjelasannya.

Bermula dari 1998

Kasus ini bermula pada tahun 1998 di tengah hiruk pikuk reformasi. Kala itu, Bank Bali tak dapat menagih piutang ke Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim dan Bank Umum Nasional milik Bob Hasan. Masing-masing Rp 508 miliar dan Rp 200 miliar.

Advertising
Advertising

Kedua bank tersebut menjadi "pasien" Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tapi lembaga ini tak pernah menghiraukan tagihan. Sebab, merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah, Bank Bali telat mendaftarkan piutang tersebut.

<!--more-->

Setelah 76 kali menagih tanpa hasil sepanjang Februari hingga Desember 1998, Direktur Utama Bank Bali Rudy Ramli menguasakan tagihan kepada PT Era Giat Prima, dengan komisi separuh nilai tagihan. Djoko tak lain adalah direktur perusahaan ini. Direktur Utamanya adalah Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP.

Februari 1999

Pencairan piutang ternyata melibatkan sejumlah pejabat. Pada 11 Februari 1999, Ketua Dewan Pertimbangan Agung Arnold Baramuli, Menteri BUMN Tanri Abeng, Gubernur BI Syahril Sabirin, dan pimpinan Bank Bali bertemu di Hotel Mulia Jakarta. Sebagian besar membantah adanya pertemuan ini.

Akan tetapi, hasil pertemuan inilah yang diduga berbuntut pada perubahan petunjuk dari Menteri Keuangan. Sehingga, uang Rp 904 mengalir dari Bank Indonesia ke rekening Bank Bali, sebesar Rp 358 miliar, dan Era Giat, Rp 546 miliar. Belakangan juga terkuak pengalihan tagihan itu hanya akal-akalan untuk mengail komisi.

September 1999

Singkat cerita, Djoko Tjandra pun ikut jadi tersangka dan terdakwa. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko Tjandra. Namun hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.

Juni 2001

Kejaksaan Agung lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis bebas Djoko Tjandra. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kejaksaan dan membebaskan Djoko Tjandra dari semua tuduhan korupsi.

<!--more-->

Oktober 2008

Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko Tjandra ke MA. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa.

Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Djoko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko Tjandra yang sudah berstatus terpidana.

10 Juni 2009

Sehari sebelum putusan MA terbit, Djoko Tjandra telah kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini. Kejaksaan lalu menetapkan Djoko Tjandra sebagai buronan. Setelah 11 tahun berlalu, tiba-tiba Djoko Tjandra diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.

29 Juli 2020

Pada Rabu lalu, 29 Juli 2020, permohonan PK dari Djoko Tjandra tidak diterima oleh PN Jakarta Selatan. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, permohonan PK tidak diterima karena berkas administrasi tidak lengkap, bukan berarti ditolak.

Sehingga, kata Mahfud, bisa saja Djoko mengajukan PK kembali. Namun jika sampai diajukan PK lagi, maka Djoko Tjandra sudah menjadi urusan lembaga yudikatif yaitu MA. Menurut dia, tugas pemerintah hanya sampai menghadirkan terpidana yaitu Djoko Tjandra dan akan terpenuhi dengan tertangkapnya buronan ini di Malaysia.

Berita terkait

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

15 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Trailer Joker 2: Pertemuan Pertama Joaquin Phoenix dan Lady Gaga

17 hari lalu

Trailer Joker 2: Pertemuan Pertama Joaquin Phoenix dan Lady Gaga

Trailer Joker 2 memperlihatkan bagaimana pertemuan pertama Joker (Joaquin Phoenix) dan Harley Quinn (Lady Gaga) di rumah sakit jiwa.

Baca Selengkapnya

Film Joker 2 Jadi Film Musikal dan akan Dipenuhi 15 Lagu Terkenal

32 hari lalu

Film Joker 2 Jadi Film Musikal dan akan Dipenuhi 15 Lagu Terkenal

Film Joker 2 setidaknya akan dipenuhi dengan 15 lagu terkenal yang dibuat ulang secara khusus.

Baca Selengkapnya

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

42 hari lalu

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

Pengacara eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki, Akbar, menyebut kliennya baru sekali dipanggil oleh polisi

Baca Selengkapnya

WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

46 hari lalu

WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

Yusuke Yamazaki merupakan buronan yang sedang dicari Kepolisian Jepang sejak 2020 dan masuk daftar buronan interpol pada 2023

Baca Selengkapnya

Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

46 hari lalu

Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

Yusuke Yamazaki ditangkap di Batam saat hendak menyebrang ke Malaysia. Ia merupakan buronan polisi Jepang atas dugaan kasus penipuan

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Potret Lady Gaga dan Joaquin Phoenix Mesra di Film Joker: Folie a Deux

15 Februari 2024

Potret Lady Gaga dan Joaquin Phoenix Mesra di Film Joker: Folie a Deux

Sutradara Joker 2 atau Joker: Folie a Deux merilis foto-foto baru Lady Gaga dan Joaquin Phoenix sebagai Harley Quinn dan Joker.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya