Pemerintah Tempatkan Dana Rp 11,5 Triliun di 7 Bank Pembangunan Daerah
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 27 Juli 2020 11:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melakukan penempatan dana untuk tujuh Bank Pembangunan Daerah atau BPD, yaitu Jawa Barat dan Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Utara dan Gorontalo, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan total dana yang ditempatkan di tujuh BPD tersebut adalah Rp 11,5 triliun. "Ini sudah siap untuk disalurkan, tujuannya adalah mendorong ekonomi daerah," ujarnya dalam siaran langsung, Senin, 27 Juli 2020.
Secara rinci, Sri Mulyani mengatakan penempatan dana untuk BPD Jawa Barat dan Banten adalah sebesar Rp 2,5 triliun, DKI Jakarta Rp 2 triliun, Jawa Tengah Rp 2 triliun, Jawa Timur Rp 2 triliun, serta Sulawesi Utara dan Gorontalo Rp 1 triliun.
Sri Mulyani menuturkan penempatan dana untuk BPD Bali dan Yogyakarta masih dalam tahap evaluasi dan kajian. Masing-masing bakal mendapat sebesar Rp 1 triliun.
<!--more-->
Penempatan dana di BPD ini, kata Sri Mulyani, hampir sama dengan penempatan dana di Bank Himbara, yang telah dilakukan pemerintah sebelumnya. Suku bunga yang diberikan adalah 80 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia atau 7-Day Reverse Repo Rate.
"Ini suku bunganya sangat rendah dan tidak ada persyaratan apa-apa kecuali harus menyalurkan kreditnya kepada sektor-sektor produktif," ujar Sri mulyani.
Untuk itu, ia meminta BPD bisa menyalurkan dengan tingkat leverage minimum dua kali lipat dari dana yang ditempatkan. Misalnya untuk BPD DKI Jakarta yang mendapat Rp 2 triliun, harus menyalurkan setidaknya Rp 4 triliun. "Atau bahkan bisa seperti Himbara yang tiga kali lipat."
Sri Mulyani mengingatkan agar dana itu tidak boleh disalurkan untuk membeli Surat Berharga Negara atau SBN dan membeli valuta asing, melainkan hanya disalurkan ke sektor produktif. "Uang itu harus bekerja untuk mendorong ekonomi kita," kata Sri Mulyani.