Lawan Rentenir, OJK Siapkan Model Skema Kredit Mikro dan Kecil

Senin, 27 Juli 2020 09:59 WIB

Logo OJK. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tengah menyusun model skema kredit atau pembiayaan melawan rentenir. Model ini nantinya akan menjadi rujukan bagi tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) untuk mengimplementasikan kredit atau pembiayaan melawan rentenir.

Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Kristrianti Puji Rahayu menyebutkan, kredit atau pembiayaan itu diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah.

Dalam model tersebut, proses pencairan kredit mulai dari 3 hari kerja hingga maksimal 12 hari kerja, dengan suku bunga sama atau di bawah KUR, plafon maksimal Rp 50 juta, dan jangka waktu maksimal 36 bulan. Dengan model ini, harapannya dapat mengurangi ketergantungan UMK terhadap entitas kredit informal atau ilegal.

Saat ini ada 114 TPAKD yang telah dikukuhkan untuk memajukan dan mengembangkan pelaku UMK di daerah. Dari jumlah itu, ada 15 TPAKD yang telah mengimplementasikan model kredit melawan rentenir.

Adapun kelima belas TPKAD tersebut yaitu di Kabupaten Kebumen, Banyumas, Purbalingga, Wonogiri, Tabalog, Kota Surakarta, Tasikmalaya, Malang, Sukabumi, Magelang, Provinsi Jawa Tengah, DIY, Sumatra Utara, Jambi, dan NTT. Selanjutnya, Provinsi NTB akan menyusul pada Agustus mendatang.

Advertising
Advertising

<!--more-->

"Generic modal skema kredit/pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) merupakan penyelarasan dalam implementasi skema K/PMR yang telah diterapkan di beberapa TPAKD. Generic model ini baru diselesaikan akhir Juni," kata Kristrianti, Jumat, 24 Juli 2020.

Sebelumnya Bank NTT resmi meluncurkan Kredit Merdeka pada pekan lalu, yang merupakan implementasi dari skema kredit melawan rentenir. Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander menyampaikan kredit modal kerja bagi pelaku usaha mikro ini memiliki plafon maksimal Rp 5 juta dengan bunga 0 persen dan jangka waktu maksimal 1 tahun.

"Kami sangat berharap dari plafon ini akan meningkatkan usaha pelaku UMKM," kata Harry dikutip dari video wawancara di Instagram Bank NTT.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengapresiasi peran aktif Pemprov NTT dan stakeholder terkait dalam mendorong TPAKD Provinsi NTT untuk mengimplementasi kredit atau pembiayaan melawan rentenir ini melalui peluncuran Kredit Merdeka.

"Adanya kredit atau pembiayaan tanpa bunga ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih dari sumber pendanaan dari nonformal menjadi melalui lembaga keuangan formal," kata Tirta dalam video di instagram OJK, Kamis, 23 Juli 2020.

Tirta berharap dalam pelaksanaannya, TPAKD Provinsi NTT dapat bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkesinambungan terhadap implementasi Kredit Merdeka. Dengan demikian, kredit yang bermasalah dapat ditekan seminimal mungkin. "Kami mendorong skema ini direplikasi di daerah lain di seluruh wilayah Indonesia."

BISNIS

Berita terkait

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

21 jam lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

1 hari lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

2 hari lalu

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

2 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

3 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

3 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya