TEMPO.CO, Jakarta- Kementerian ESDM melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Badan Litbang ESDM) menyatakan impor liquified Petroleum gas (LPG) ke dalam negeri meningkat setiap tahun. Berdasarkan catatan terakhirnya, pada 2019 Indonesia mengimpor hampir 6 juta ton LPG atau 75 persen dari total penggunaan bahan bakar itu di dalam negeri.
Demi menekan impor dan mengurangi ketergantungan LPG, pemerintah mendorong gasifikasi batu bara guna mensubstitusi bahan bakar gas cair tersebut. "Nah ini menjadi tekanan bagi pemerintah dan keekonomian, salah satu penyebab di situ," ucap Kepala Balitbang Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat diskusi virtual, Rabu 22 Juli 2020.
Melalui teknologi gasifikasi, batubara akan diubah menjadi syngas yang kemudian akan diproses kembali menjadi produk yang bernama dimethyl ether (DME). Selain batu bara, bahan baku DME bisa berasal dari CBM, biomassa, gas bumi hingga limbah.
Adapun saat ini dua perusahaan pelat merah, yakni PT Pertamina (Persero) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk menjalin kerja sama dalam proyek gasifikasi batu bara untuk menghasilkan DME, dan diharapkan bisa menjadi produk substitusi LPG di masa mendatang.
"Batu bara yang dimanfaatkan ialah batu bara kualitas rendah, yang harganya bisa didapatkan di angka US$ 20 per ton," katanya.
Selain sebagai substitusi LPG, DME bisa digunakan untuk bahan bakar transportasi seperti truk diesel (dicampur dengan LGV), refrigerants, penggunaan gas rumah tangga, hingga industrial burner (pemantik api dengan skala kebutuhan pabrik).
Hingga saat ini, Balitbang ESDM telah melakukan beberapa tahapan pengkajian DME. Yang terbaru, Balitbang ESDM telah selesai melakukan uji terap DME untuk rumah tangga di beberapa titik wilayah.
Dadan memprediksi proyek gasifikasi DME ini akan terlaksana sekitar 4 tahun ke depan. Dengan catatan, regulasi yang dibutuhkan sudah harus siap pada tahun ini.
Dia juga mengatakan, apabila DME digunakan sebagai substitusi ke depannya pemerintah pun menjamin akan memberikan subsidi harga seperti yang dilakukan terhadap LPG. Namun ia pun memastikan subsidi yang diberikan kepada DME tak akan lebih besar dari LPG.
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
46 menit lalu
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
2 jam lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.