Penyelamatan Bank Bukopin, Bosowa Tuding OJK Tak Adil
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 21 Juli 2020 19:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK diharapkan sebagai regulator bisa memberikan kesempatan yang adil terkait kebijakan penyelamatan Bank Bukopin yang sempat mengalami masalah likuiditas. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Komisaris PT Bosowa Corporation Erwin Aksa.
"OJK cukup menjadi regulator yang benar," kata Erwin Aksa dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020. Sikap adil itu sangat penting karena adanya kebijakan yang inkonsisten dari regulator terkait surat dari OJK pada 9 Juli 2020.
Dalam surat tersebut, kata Erwin, OJK meminta Bosowa memberikan kuasa khusus kepada tim teknis dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) untuk mengikuti pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).
Salah satu agenda RUPSLB tersebut adalah rencana Bank Bukopin untuk melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Melalui RUPSLB, OJK meminta Bosowa melalui kuasa khusus tim teknis untuk menyetujui private placement, dengan seluruh saham baru yang diterbitkan akan dibeli oleh KB Kookmin Bank Co Ltd.
Erwin menilai surat tersebut tidak sesuai dengan surat OJK pada 10 Juni dan 11 Juni 2020 mengenai keterlibatan tim teknis BRI untuk membantu Bank Bukopin. Surat itu juga tidak konsisten dengan surat OJK pada 16 Juni 2020 yang meminta KB Kookmin Bank untuk menempatkan tim teknis di Bank Bukopin.
<!--more-->
Selain itu, kata Erwin, pengambilan keputusan tertinggi perusahaan berada pada RUPS atau RUPSLB. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas, bukan atas perintah regulator.
Terkait hal itu, Erwin mengatakan perseroan bisa mengambil langkah hukum yang diperlukan mengenai persoalan administrasi yang merugikan Bosowa ini kepada pengadilan tata usaha negara.
Berdasarkan data RTI, pada 30 Juni 2020, Bosowa Corporindo masih menguasai 23,4 persen saham Bank Bukopin (BBKP). Pemegang saham lainnya dalam BBKP adalah KB Kookmin Bank 22 persen, Republik Indonesia 8,91 persen dan investor publik 45,69 persen. Dengan adanya skema private placement, maka KB Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin dengan kepemilikan lebih dari 51 persen.
Menanggapi tudingan tersebut, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempunyai preferensi calon investor untuk suatu bank sepanjang memiliki komitmen untuk keberlangsungan usaha bank.
Selain itu, kata Anto, calon investor tersebut harus memiliki kemampuan keuangan dan memberikan nilai tambah kepada perekonomian nasional. Adapun mengenai rencana gugatan Bosowa, otoritas menghormati hak hukum yang akan diajukan.
Anto menjelaskan, OJK menghormati hak hukum jika ada yang merasa terusik. "Namun demikian OJK juga memiliki pertimbangan data dan fakta untuk bisa mengukur aspek kemampuan keuangan, komitmen termasuk segera menyelesaikan permasalahan," ucapnya ketika dihubungi.
ANTARA | BISNIS