Gaji ke-13 PNS Cair Agustus, Sri Mulyani Revisi Sejumlah Aturan
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 21 Juli 2020 13:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gaji ke-13 untuk PNS rencananya akan dicairkan Agustus 2020. Menjelang pembayaran, dua Peraturan Pemerintah (PP) akan diubah terlebih dahulu. "Kami akan segera keluarkan revisi regulasi yang ada," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.
Selama ini, pemberian gaji ke-13 mengacu pada dua regulasi, Pertama, PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Kedua yaitu PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai non-PNS pada Lembaga non-Struktural. Kedua aturan inilah yang akan diubah sebelum gaji ke-13 cair.
Dalam konferensi pers ini, Sri Mulyani mengatakan anggaran gaji-13 memang sudah dialokasikan dalam APBN. Namun, penanganan Covid-19 membuat beberapa anggaran baru muncul. Sehingga, perlu ada penyesuaian untuk gaji ke-13 ini.
Salah satunya yaitu tidak memberikan gaji ke-13 untuk pejabat negara, PNS eselon I dan II. Sebelumnya saat lebaran, kelompok ini juga tidak mendapatkan THR.
<!--more-->
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai, pemerintah semestinya mencairkan gaji ke-13 PNS hanya untuk pegawai yang non-eselon. Khususnya guru dan tenaga medis, di masa pandemi corona.
Sebab, saat ini pemerintah tengah mengalami situasi keuangan yang sangat tertekan. “Karena penerimaan pajak turun sementara pengeluaran meningkat untuk menstimulus perekonomian,” tutur Piter saat dihubungi Tempo, Senin, 6 Juli 2020.
FAJAR PEBRIANTO