Komite Pemulihan Ekonomi Dibentuk, Lembaga Eksis Dinilai Melempem
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 20 Juli 2020 13:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bima Yudhistira, mengatakan pembentukan Komite Pemulihan Ekonomi oleh pemerintah untuk menangani dampak Covid-19 justru menunjukkan fungsi lembaga yang eksis saat ini tidak bekerja optimal.
“Ini indikator bahwa lembaga yang sudah ada kurang bertaji sehingga perlu dibentuk komite baru. Ada fungsi koordinasi yang lemah,” ujar Bima saat dihubungi pada Senin, 20 Juli 2020.
Menurut Bima, semestinya pemerintah bisa memaksimalkan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengeluarkan pelbagai kebijakan terkait pemulihan ekonomi dan pelaksanaan perancangan stimulus yang tepat.
Ketimbang membentuk komite anyar, pemerintah pun didesak segera menyelesaikan persoalan hambatan birokrasi dan penyederhanaan teknis untuk mempercepat pemberian insentif.
Di samping itu, ia menyarankan agar pemerintah berfokus memperbaiki data penerima bantuan sosial. Seandainya terlalu banyak komite, Bima mensinyalir akan terjadi pemborosan anggaran.
Selanjutnya, ia meminta pemerintah bersungguh-sungguh memikirkan cara agar laju persebaran kasus yang Covid-19 di Indonesia dapat ditekan. “Non-sense ekonomi bisa berangsur pulih. Investor akan masuk wait and see dulu melihat kasus positif melebihi Cina,” tuturnya.
<!--more-->
Pemerintah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam menyelesaikan persoalan dampak pandemi terhadap perekonomian. Komite itu terdiri atas Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional serta satuan yang sudah ada saat ini, yakni Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonimian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah meneken peraturan pemerintah terkait pembentukan komite itu.
Adapun komite tersebut dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonimian dengan wakil yang ditunjuk ialah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menko Pulhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.
Adapun, koordinator pelaksananya merupakan Menteri BUMN Erick Thohir. Komite itu ini pun terdiri atas Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang diketuai Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin dan satuan yang sudah ada saat ini, yakni Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang diketuai Doni Monardo.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Komite ini akan mendorong pemulihan (recovery) perekonomian nasional dan percepatan penanganan Covid-19. “Kami sesuaikan dengan kebutuhan untuk Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ucapnya.
Berdasarkan dokumen presentasi yang diterima Tempo, Komite yang dibentuk akan menyusun rekomendasi kebijakan strategis dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan percepatan penanganan Covid-19. Komite juga bertugas mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan hingga melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis.
<!--more-->
Adapun Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional di bawah Komite itu memiliki empat tugas dan fungsi. Pertama, satuan tugas ini akan melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan serta transformasi ekonomi nasional.
Kedua, menyelesaikan permasalahan pelaksaanan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi termasuk persoalan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara cepat dan tepat. Ketiga, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi. Selanjutnya keempat, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA