Profil Zulficar Mochtar, Anak Buah Edhy Prabowo Penolak Cantrang

Jumat, 17 Juli 2020 12:54 WIB

Zulficar Mochtar. Foto: KKP

TEMPO.CO, Jakarta - Zulficar Mochtar kini tengah jadi sorotan. Ia melepaskan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pengunduran diri itu sudah disampaikan dia kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sejak Selasa lalu, 14 Juli 2020.

Adapun soal pengunduran diri Zulficar, Kepala Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Agung Tri Prasetyo membantahnya. Zulficar, menurut KKP, tidak mengundurkan diri, tapi diberhentikan. Sebab, ia bukan berasal dari kalangan PNS.

Agung menjelaskan, KKP mengacu pada Peraturan Peraturan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Berdasarkan beleid tersebut, Pasal 106 menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS.

Lalu seperti apa sosok Zulficar itu?

Selama ini Zulficar dikenal sebagai salah satu pejabat KKP yang mendukung pelarangan alat tangkap cantrang. Sikap Zulficar ini pernah disampaikan ke Komisi IV DPR pada 16 Januari 2018.

Saat itu, ia masih menjabat sebagai Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP). Zulficar baru dilantik menjadi Dirjen pada 22 Mei 2020 oleh Menteri Susi Pudjiastuti.

Sebelum masuk KKP, Zulficar juga sudah aktif terlibat dengan isu kelautan. Hal tersebut tampak dari profil Zulficar di akun Linkedin. Dia pernah menjadi Direktur Indonesia Maritim Institut pada 2011-2012 dan Kordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia pada 2007-2013.

Dia juga tercatat sebagai Ketua Umum Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia atau Iskindo. Selain itu Zulficar pernah menjadi peneliti di United States Agency for International Development (USAID).

Zulficar lahir di Makassar pada 22 Juli 1971. Ia merupakan lulusan pendidikan program studi Ilmu dan Teknologi Kelautan (ITK) di Universitas Hasanuddin. Pada 2002, dia mendapat gelar master Kebijakan Lingkungan di Cardiff University.

<!--more-->

Lebih lanjut, penjelasan Zulficar soal larangan cantrang ini pun masih dimuat dalam laman resmi KKP. Berikut penjelasannya:

Pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang telah melalui berbagai penelitian dan kajian. Cantrang memang bukanlah pukat harimau atau trawl. Akan tetapi, selama puluhan tahun, cantrang telah mengalami modifikasi baik dari segi bentuk maupun metode operasi sehingga jenis pukat tarik ini berubah menjadi alat tangkap yang merusak lingkungan. Demikian disampaikan Zulficar dalam Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi IV DPR, di Jakarta.

Menurut Zulficar, cantrang dioperasikan dengan perahu untuk menarik jaring yang dibantu dengan garda. Ukuran kapal, mesin penggerak, dan panjang tali selambar yang digunakan pun dimodifikasi semakin besar dari waktu ke waktu. “Tali selambarnya semakin panjang sampai 1.000 meter,” ungkap Zulficar.

Selain ukuran, target tangkapan pun juga berubah mengikuti modifikasi alat. Jika sebelum tahun 1970 target tangkapan cantrang merupakan ikan dasar (demersal) besar, memasuki tahun 1990-an berkembang menjadi ikan dasar besar dan kecil. Semakin parah ketika tahun 2010 mulai menyasar cumi.

“Sejalan dengan itu, tipologi armada bermetamorfosis dari kapal berukuran di bawah 5 gross ton (GT) pada era 1960-1970, menjadi kapal kurang dari 20 GT dan bergardan pada 1990. Tipologi armada berkembang lagi menjadi kapal di bawah 30 GT dan bergardan mulai 2000, bahkan berlemari pendingin (freezer) mulai 2010,” terang Zulficar.

Cantrang yang awalnya digerakkan menggunakan layar kemudian dimodifikasi dengan memakai motor tempel. Mesin juga berkembang dari ukuran 33-120 PK menjadi 33-200 PK.

Tak hanya itu, wilayah penangkapan yang semula konsisten di pantai utara Jawa di bawah 12 mil, berkembang menjadi di atas 12 mil. Belakangan, daerah penangkapan meluas ke kawasan lain, termasuk Lampung, Bangka-Belitung, dan Kalimantan Timur.

Zulficar menambahkan, permintaan terhadap hasil tangkapan cantrang juga berkembang, dari sekadar untuk ikan segar dan ikan asin menjadi ikan dingin, ikan beku, fillet, dan tepung ikan. Demikian pula dengan jumlah armada dari 1.370 kapal pada 1980 menjadi 13.300 kapal pada 2015.

<!--more-->

Sejalan dengan lompatan jumlah kapal cantrang, proporsi daerah penangkapan bagi setiap unit kapal cantrang dan dogol di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 712, termasuk Laut Jawa, kurang dari 5 km persegi setelah 1990-an. Rasio rerata luasan daerah penangkapan menurun dari 600 km persegi menjadi 45 km persegi per kapal per tahun.

Pada saat yang sama, terjadi penurunan signifikan catch per unit effort (CPUE) dalam 14 tahun di WPP 712, yakni dari 156 kg per setting dengan dominasi tangkapan ikan petek, kuniran, kurisi, dan gulamah, pada 2002, menjadi 60 kg per setting dengan dominasi tangkapan ikan petek, kurisi, kembung, dan tembang pada 2015.

“Hasil tangkapan cantrang didominasi ikan berukuran kecil. Ini menunjukkan indeks keragaman tidak sehat,” kata Zulficar.

Sikap Zulficar ini berbeda dengan Menteri Kelautan dan Perikanan yang kini dijabat oleh Edhy Prabowo. Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Selasa, 23 Juni 2020, Edhy meragukan argumen yang menyebut alat tangkap ikan cantrang disebut merusak karang di laut.

Sebab, kata Edhy, secara kasat mata bisa dilihat bahwa cantrang yang terbuat dari tali tidak dapat merusak karang yang begitu kokoh. "Bagaimana mungkin bisa ketarik karang itu, kan tidak masuk akal kalau dia merusak," kata dia.

Edhy mengakui masih terus ada perdebatan tentang cantrang selama ini yang dituduh tidak ramah lingkungan. Ia menilai hal itu tidak perlu terus dipersoalkan karena hanya merupakan perbedaan soal cara pandang.

Sebab, Edhy sepakat kalau penggunaan cantrang tidak boleh diadu dengan nelayan tradisional. Sehingga, zonasi dan ukuran cantrang pun tetap diatur. "Gak boleh terlalu kecil ukuran jaringnya, agar ikan kecil masih bisa hidup," ucapnya.

Berita terkait

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

22 jam lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

1 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

1 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

1 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

1 hari lalu

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.

Baca Selengkapnya

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

3 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.

Baca Selengkapnya

Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

8 hari lalu

Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.

Baca Selengkapnya

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

9 hari lalu

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.

Baca Selengkapnya

KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

10 hari lalu

KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

KKP menduga kapal Cina ilegal itu masih berada di perairan sekitar Laut Aru.

Baca Selengkapnya

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

19 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Baca Selengkapnya