Sederet Alasan Edhy Prabowo Berhentikan Eselon I KKP
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 16 Juli 2020 11:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberhentikan Zulficar Mochtar dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP. Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebut sebagai landasan pemberhentian itu.
"Menteri Edhy pada hari yang sama mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk pengisian jabatan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Madya Direktur Jenderal Perikanan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya jelas agar pejabat pengganti segera ada dan menjadi bagian team work KKP melayani stakeholders kelautan dan perikanan," kata Kepala Biro Humas dan KLN Agung Tri Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Juli 2020.
Sedikitnya, ada empat ayat yang termaktub dalam Pasal 106 PP Nomor 11 Tahun 2017. Ayat pertama berbunyi bahwa JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
Ayat 2 berbunyi JPT utama dan JPT madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS.
Berikutnya, pada ayat 3 menyatakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikecualikan sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan.
<!--more-->
Sementara pada ayat 4 termaktub bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai JPT utama dan JPT madya tertentu yang dapat diisi dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Presiden.
Dari empat ayat tersebut, Agung mengatakan peraturan pada ayat kedua menjadi landasan pemberhentian Zulficar dari jabatannya saat ini. Hal tersebut berbeda dengan pernyataan Zulficar yang sebelumnya dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya.
Kabar pengunduran diri Zulficar terungkap setelah beredarnya surat pengunduran diri yang telah diajukan kepada Edhy Prabowo pada Selasa, 14 Juli 2020 lalu. Saat dikonfirmasi terkait kabar itu, Zulficar tidak membantah jika telah mengundurkan diri. "Benar," kata dia kepada Tempo, Rabu, 15 Juli 2020. Dikonfirmasi mengenai pernyataan terbaru KKP, Zulficar belum membalas pesan dari Tempo.
CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY