Kasus Impor Sampah Ilegal, Direktur Perusahaan Ini Mengadu ke DPR

Rabu, 15 Juli 2020 21:43 WIB

Seorang warga memilah tumpukan sampah plastik impor sekitar rumahnya di Desa Bangun di Mojokerto, Jawa Timur, 19 Juni 2019. Awal Juli 2019, Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, menemukan delapan kontainer berisi kertas bekas (waste paper) yang terkontaminasi sampah rumah tangga dan sampah spesifik atau limbah berbahaya dan beracun (B3) dari Australia. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Keuangan PT Advance Recycle Technology Siska menangis dalam rapat dengan anggota Komisi Lingkungan Hidup DPR, Rabu, 15 Juli 2020. Dia menanyakan perihal perusahaannya yang belum kembali melakukan kegiatan produksi.

Sudah satu tahun perusahannya tidak bisa beroperasi seperti normal. "Apakah tidak ada pintu pengampuan buat Advance Recycle ini yang baru berdiri?" kata Siska dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Rabu, 15 Juli 2020. Rapat ini menghadirkan 16 importir bahan baku sampah plastik dan kertas.

Advance Recycle tak lain adalah perusahaan yang terjerat kasus impor sampah ilegal scrap plastik yang terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kasus yang menimpa Advance Recycle bermula pada Juni 2020.

Saat itu, Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan menemukan adanya 24 kontainer tidak lazim di Kawasan Berikat Tangerang, Banten. Kontariner masuk tanpa Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

Penemuan ini dilaporkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK. Hasilnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama LSQ sebagai komisaris Advance Recycle dan KWL sebagai direktur. Keduanya adalah warga negara Singapura.

Advertising
Advertising

Hampir satu tahun sudah kasus ini terjadi dan sudah naik ke Kejaksaan Agung. Tapi, kata Siska, belum ada kejelasan soal nasib produksi di perusahaannya. Proses produksi menang dihentikan sementara sampai kasus ini selesai.

Walhasil, Siska mengatakan perusahaannya kini tak lagi menuai penghasilan. Tapi, kata dia, perusahaan tetap berupaya mempertahankan para pegawai mereka. "Untuk orang-orang yang masih membutuhkan nafkah," kata dia.

Dalam rapat ini, Siska pun kembali menceritakan kasus ini dari versinya. Advance Recycle berdiri Januari 2018. Para Maret 2019, mereka mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat Tangerang, Banten.

Saat itu, kata Siska, dia mendapatkan informasi dari Kepala Seksi Pelayanan Ditjen Bea Cukai Tangeran. Informasinya yaitu Lartas (larangan terbatas) untuk persetujuan impor di kawasan berikat bisa ditunda dan diurus belakangan. "Itu info yang saya terima," kata dia,

Belakangan, Siska baru mengetahui bahwa persetujuan impor tetap dibutuhkan untuk kawasan berikat sekalipun. Sehingga dia buru-buru mendapatkan rekomendasi KLHK, sebagai salah satu persyaratan PI. Belum kelar proses penerbitan PI, 24 kontainer Advance Recycle keburu masuk Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta.

Kepada anggota komisi, Siska memastikan bahwa tindakan itu bukanlah dilakukan atas kesengajaan. Siska mengacu pada informasi yang diterima dari Bea Cukai Tangerang. "Tapi kami ditimpa hukuman yang luar biasa," kata dia.

Sehingga Siska pun memohon kepada anggota komisi agar perusahaannya diberi kesempatan sekali lagi untuk berproduksi. Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat yang juga Ketua Komisi DPR Sudin mengatakan hal itu adalah urusan pemerintah. "Kami ini pengawasan," kata dia.

Sudin tetap berjanji akan membahas persoalan ini terlebih dahulu dengan anggota lainnya. Tapi untuk kasus hukum, politikus PDI Perjuangan ini tidak ingin ikut campur. "Kami tak boleh intervensi kasus hukum," kata dia.

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

6 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

1 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

2 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

2 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya