Tarif Baru Rapid Test Tak Mengerek Okupansi Maskapai Penerbangan

Selasa, 14 Juli 2020 04:08 WIB

Penerapan physical distancing di kabin pesawat Batik Air. Foto: Lion Air Group

TEMPO.CO, Jakarta – Penerapan batas tertinggi biaya rapid test yang menjadi syarat penerbangan tidak berdampak signifikan terhadap tingkat keterisian armada maskapai penerbangan. Merujuk Surat Edaran nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, pekan lalu, tarifnya dipatok tak boleh melebihi Rp 150 ribu.

Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihartono, mengklaim layanan tes rapid yang disediakan tiga maskapai di grup perusahaannya sejak awal sudah terjangkau bagi penumpang. “Sejak awal tarif rapid maksimal kami Rp 95 ribu kok di semua rute,” ucapnya kepada Tempo, Senin 13 Juli 2020.

Menurut dia, Grup Lion Air menyediakan voucher keikutsertaan rapid bagi penumpang saat pembelian tiket. Layanan itu disediakan di 15 lokasi cabang perusahaan, berada di Jakarta, Bandung, Medan, Padang, Pekanbaru, Makassar, Kendari, Kupang, Batam, serta Solo. Danang mengakui bahwa perubahan batasan tarif belum juga mendongkrak keterisian.

“Kita harus selalu melihat kemampuan pasar airlines,” ujarnya. “Kebijakan kami sebenarnya sudah mengakomodir daya beli.”

Akhir bulan lalu, aturan perjalanan semakin dilonggarkan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020. Beleid itu hanya sedikit mengubah substansi masa berlaku hasil tes polymerase chain reaction (PCR) yang semula tujuh hari, maupun hasil tes rapid yang semula tiga hari, menjadi empat belas hari. Namun alih-alih soal tarif, animo segmen penerbangan jarak dekat justru dianggap anjlok karena rumitnya persyaratan dokumen kesehatan yang harus dipenuhi penumpang.

Advertising
Advertising

Presiden Direktur Lion Air, Edward Sirait, mengatakan volume penggunaan armada dan frekuensi penerbangan tiga maskapai dalam grup perusahaannya kini masih berkisar 20-25 persen dari kapasitas normal. Di masa awal transisi pasca pembatasan, Lion Grup bahkan sempat membekukan operasi karena kesulitan mengerek penumpang, seperti pada 27-31 Mei 2020. “Semua aturan tambahan sebelum flight itu menjadi beban,” katanya.

Berita terkait

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

3 menit lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

2 jam lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

23 jam lalu

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

1 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

2 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

2 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya

Wahana Edukasi Baru, Ajak Anak Mengenal Dunia Penerbangan

3 hari lalu

Wahana Edukasi Baru, Ajak Anak Mengenal Dunia Penerbangan

Flight Academy, wahana baru kolaborasi Traveloka dan KidZania Jakarta bisa jadi pilihan mengajak anak menjelajahi dunia penerbangan

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

3 hari lalu

Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

Maskapai Pelita Air secara resmi membuka rute penerbangan baru Bandara Haluoleo Kendari-Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten.

Baca Selengkapnya