Penghapusan Batas Usia Pesawat Niaga Dinilai Tepat

Senin, 13 Juli 2020 06:04 WIB

Dari kiri Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sularsi, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto, Anggota Ombudsman Alvin Lie, Anggota Ombudsman Laode Ida, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Djoko Raharjo Abumanan, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing di saat jumpa media mengenai padam PLN di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman sekaligus pengamat penerbangan Alvin Lie menilai kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan tentang batas usia pesawat penerbangan niaga adalah langkah tepat. Pasalnya industri penerbangan lesu akibat terkena dampak pandemi.

"Terutama justru tepat pada saat seperti ini. Karena untuk investasi pesawat baru tidak menarik saat ini di tengah banyaknya pesawat yang menganggur," ujar Alvin kepada Tempo, Ahad, 12 Juli 2020.

Apalagi, untuk kebutuhan mengangkut kargo, kata Alvin, tidak diperlukan pesawat mewah. Sehingga, menurut dia, pesawat lawas masih bisa dimanfaatkan untuk transportasi dasar ketimbang harus membeli pesawat baru dan membebani keuangan perseroan.

"Jadi kebijakan ini tepat, dan ini kebetulan aja keluar di tengah ekonomi ambruk. Jadi airline juga tidak dipaksa menjual pesawat yang usianya sudah tua 25-30 tahun. Masih bisa dioperasikan daripada terpaksa menjual dan beli baru," ujar Alvin.

Aturan baru itu memberikan penekanan bahwa batasan usia diterapkan untuk pesawat yang pertama kali akan masuk ke Indonesia. Namun, untuk pesawat yang sudah berada di Tanah Air dipakai sampai kapan pun tidak masalah.

"Setiap pesawat yang mau masuk kan harus mendapat sertifikasi kelaikan, tinggal kelaikan pesawat dan ada dukungan teknis perawatan," kata Alvin. Ia mengatakan persoalan pesawat lama adalah borosnya biaya operasi lantaran teknologinya sudah lawas. Di samping itu, yang perlu dipastikan adalah instrumen navigasi dari pesawat lama terus diperbarui sesuai aturan yang berlaku.

<!--more-->

Dengan aturan anyar ini pun, Alvin mengingatkan kepada operator agar disiplin dalam melakukan perawatan apabila menggunakan pesawat tua. Di sisi lain Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan juga harus secara tegas melakukan pengawasan kepada kelaikan pesawat. "Kalau soal pesawatnya menjadi boros itu pertimbangan komersial dan bukan safety. Nanti tinggal dihitung juga, kadang biaya operasi boros tapi investasi murah. Nanti tinggal dilihat," tutur Alvin.

Pengamat penerbangan dari Arista Indonesia Aviation Center Arista Atmadji mengatakan kebijakan anyar ini diperlukan lantaran akibat pandemi ini maskapai diperkirakan akan kesulitan untuk mencicil pesawat baru. "Dibukanya keran usia akan membuat banyak investor mungkin tertatik investasi menjadi pebisnis penerbangan," tutur Arista.

Arista mengatakan kunci untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan terbitnya beleid anyar tersebut adalah pada audit ketat regulator terhadap kondisi dan kelaikan pesawat. "Tidak boleh kompromi," ujar dia. Dengan demikian, operator akan lebih disiplin dalam melakukan perawatan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut aturan tentang batas usia pesawat penerbangan niaga. Penghapusan batas usia pesawat itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 27/2020. Melalui Permenhub itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menganulir Permenhub No. 155/2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga.

Sebelumnya, dalam Permenhub No. 155/2016, pesawat terbang kategori transportasi untuk angkutan udara penumpang yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 35 tahun. Adapun, pesawat terbang selain kategori itu paling tinggi berusia 45 tahun.

Sementara, pesawat terbang untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 45 tahun dan helikopter yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 45 tahun.

Melalui Permenhub baru, maskapai juga diberikan relaksasi sehingga dapat menggunakan pesawat bekas berusia lebih tinggi dari batasan minimum yang sebelumnya ditetapkan. Padahal sebelumnya, pesawat terbang kategori transportasi angkutan udara penumpang yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Indonesia, dibatasi usianya paling tinggi berusia 15 tahun. Sedangkan pesawat terbang di luar kategori itu paling tinggi berusia 20 tahun.

CAESAR AKBAR | BISNIS

Berita terkait

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

3 jam lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

6 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

7 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

13 jam lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

6 Tips Liburan untuk Anak Penyandang Autisme

22 jam lalu

6 Tips Liburan untuk Anak Penyandang Autisme

Berikut ini enam tips yang dapat dilakukan sebelum dan saat liburan bersama anak penyandang autisme

Baca Selengkapnya

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara di Sulawesi Masih Ditutup Sementara Hari Ini

22 jam lalu

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara di Sulawesi Masih Ditutup Sementara Hari Ini

Sejumlah bandara di wilayah udara Sulawesi masih ditutup operasionalnya hari ini akibat sebaran abu vulkanik dari Gunung Ruang yang kembali erupsi. AirNav Indonesia mengumumkan setidaknya ada lima bandara di wilayah Sulawesi yang penutupan operasionalnya diperpanjang.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

1 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

1 hari lalu

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatannya di kuartal pertama 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen.

Baca Selengkapnya

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

1 hari lalu

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

1 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya