Demi Kuota Benih Lobster, Eksportir Disebut Kumpulkan KTP Nelayan

Reporter

Eko Wahyudi

Editor

Rahma Tri

Jumat, 10 Juli 2020 19:26 WIB

Benih lobster. Antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Amin Abdullah yang menyebut dirinya sebagai nelayan di Lombok, Nusa Tenggara Barat menceritakan usaha pengusaha yang ingin mendapatkan izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Pengusaha, kata Amin, gencar mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berprofesi sebagai nelayan. KTP yang banyak dikumpulkan itu kemudian didaftarkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sehingga, para calon eksportir ini dapat dengan mudah mendapat jatah ekspor benur.

"Saya sampaikan fakta di lapangan, semua perusahaan ini turun ke lapangan untuk mendata nelayan, mencari KTP nelayan dalam rangka mencari kuota untuk dapat ekspor benih lobster," kata Amin dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Serikat Nelayan NU, Jumat 10 Juli 2020.

Amin mengatakan, kebanyakan nelayan yang dimintai KTP tak paham pengurusan izin untuk menjadi penangkap benur. Yang paham, kata dia, justru para pengusaha tersebut. Hal ini kemudian dimanfaatkan para calon eksportir untuk mendaftarkan para nelayan.

"Yang terjadi ke depan adalah akan terjadi konflik. Bahwa "Oh, saya dari gunung punya izin menangkap benih. Kamu enggak boleh karena enggak punya izin." Itu yang terjadi. Menurut saya sih yang penting untuk diawasi ketat adalah perusahaannya," ujar Amin.

<!--more-->

Dia pun menilai terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 yang mengakomodir eksportir dan budi daya hanya kedok. Sebab, menurut dia, beleid ini hanya memberikan kemudahan untuk eksportir benur alih-alih ada budi daya lobster.

Menurut Amin, hal itu tercermin dari empat eksportir yang sudah bebas mengekspor benih lobster. Padahal, belum ada realisasi budidaya yang dilakukan perusahaan tersebut.

Adapun, Jumat dini hari, 10 Juli 2020, sebanyak 35 koli benur atau bibit lobster kembali diekspor dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ekspor benih lobster ini melibatkan empat eksportir yang meliputi PT Aquatic SSLautan Rejeki, PT Tania Asia Marina, PT Grahafood Indo Pacific, dan UD Samudra Jaya.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan, membenarkan informasi itu. “Infonya begitu,” tuturnya kepada Tempo, Kamis petang, 9 Juli 2020.

EKO WAHYUDI I FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

7 jam lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

19 jam lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

1 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

1 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

1 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

2 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

2 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

2 hari lalu

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

2 hari lalu

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.

Baca Selengkapnya