Lagi, UU Minerba Baru Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 10 Juli 2020 12:38 WIB

Produksi batu bara Indonesia masih sesuai rencana kerja pemegang izin pertambangan minerba. Data Ditjen Minerba pada 2018 mencatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba Rp 50 triliun, melampaui target Rp 32,1 triliun.

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan uji materi rencananya akan dilakukan Jumat siang ini, di Gedung MK, pukul 13.30 WIB.

"Benar, namun baru menggugat masalah formilnya, setelah itu baru meteriilnya," kata Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Irres) saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 10 Juli.

Dalam keterangan yang diterima Tempo di Jakarta, ada sejumlah nama lain yang masuk dalam daftar pemohon. Selain Marwan, ada juga Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPR RI Alirman Sori.

Kemudian, anggota DPR Tamsil Linrung, hingga mantan Ketua MK Hamdan Zoelva yang mewakili Perkumpulan Serikat Islam. Nama-nama lain juga masih ada dalam daftar pemohon. Tempo juga menghubungi Hamzan Zoelva namun belum ada respon.

UU Minerba yang baru ini menggantikan UU lama yaitu, UU Nomor 4 Tahun 2009. 10 Juni kemarin, UU baru ini pun resmi berlaku.

Advertising
Advertising

Gugatan pun datang karena para pemohon menilai UU mineral dan batu bara yang baru ini mengandung potensi moralitas hukum formil dan materiil yang dinilai jahat bagi pembangunan nasional di bidang pertambangan. Salah satunya terkait Pasal 33 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945.

Sehingga, uji materi ini pun diajukan agar Mahkamah Konstitusi menyatakan UU ini bertentangan dengan UUD 1945. "Dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tulis keteragan tersebut.

Ini bukan gugatan pertama. Kemarin, gugatan atas UU Minerba ini juga diajukan oleh Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK). Mereka menilai ada pasal dalam UU Minerba baru ini yang berlawanan dengan nilai desentralisasi dan UUD 1945.

Tak sampai di situ, UU baru ini juga dinilai bertentangan dengan UU Tata Ruang, UU Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Kehutanan. "Usaha pertambangan pasti berkorelasi secara ketar dengan tata ruang, lingkungan hidup, dan kehutanan," kata dia.

FAJAR PEBRIANTO | ANTARA

Berita terkait

Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

3 jam lalu

Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

Energi kotor biasanya dihasilkan dari pengeboran, penambangan, dan pembakaran bahan bakar fosil seeperti batu bara.

Baca Selengkapnya

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

9 jam lalu

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak agar kalangan perbankan berhenti memberikan dukungan pendanaan energi kotor seperti batu bara.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

11 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

1 hari lalu

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

Cina menjadi salah satu negara yang bisa mengurangi dampak polusi udaranya secara bertahap. Mengikis dampak era industrialisasi.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

2 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

3 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

3 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

3 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya