Pemerintah Luncurkan Penjaminan Kredit Modal Kerja untuk UMKM
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 7 Juli 2020 15:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meluncurkan penjaminan kredit modal kerja untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional. PT Jamkrindo dan PT Askrindo telah ditugaskan melalui Keputusan Menteri Keuangan untuk menjamin pelaku usaha UMKM atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan.
“UMKM menjadi prioritas utama dalam pemulihan ekonomi nasional. Usai UMKM terdampak Covid-19 diberi keleluasaan untuk melakukan restrukturisasi kredit, maka pemerintah melihat bahwa suntikan modal kerja untuk UMKM menjadi sangat penting,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat memberikan sambutan secara daring, Selasa, 7 Juli 2020.
Pemerintah, kata Airlangga, melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dukungan berupa pembayaran imbal jasa penjaminan sesuai porsi dukungan yang diberikan, penjaminan balik, loss limit, atau dukungan risk sharing lainnya yang dibutuhkan. Pemerintah juga telah mengalokasikan dana cadangan penjaminan dan anggaran imbal jasa penjaminan yang berasal dari APBN.
Di sisi lain, bank sebagai salah satu penyalur kredit kepada UMKM tetap menerapkan prinsip kehati-hatian di tengah resiko tingginya gagal bayar. Di sinilah peran penjaminan kredit sangat diperlukan. Itulah sebabnya kredit modal kerja tersebut akan dijamin pemerintah.
“Oleh karena itu, baik Jamkrindo maupun Askrindo diharapkan secara aktif sudah bisa melaksanakan programnya sehingga modal kerja ini bisa dilakukan perbankan,” tutur Airlangga.
Sebagai informasi, Pemerintah telah menganggarkan dukungan fiskal untuk penanganan pandemi Covid-19. Total dukungan fiskal yang dianggarkan adalah sebesar Rp 695,20 triliun yang dialokasikan untuk Penanganan Kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 607,65 triliun. Airlangga mengharapkan program PEN bisa menjadi faktor pengungkit perekonomian di kuartal ketiga dan kuartal keempat tahun 2020.
Adapun implementasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut dilakukan pemerintah melalui antara lain penempatan dana ke perbankan dengan tujuan memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dan memberikan tambahan kredit atau pembiayaan modal kerja.
Selain itu melalui penjaminan kredit modal kerja kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau melalui PT Jamkrindo atau PT Askrindo. Lalu, penyertaan Modal Negara untuk memperbaiki struktur permodalan BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN yang terdampak Covid-19 dan meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN termasuk untuk melaksanakan penugasan khusus oleh Pemerintah dalam pelaksanaan Program PEN.
Selain itu juga melalui investasi pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga dapat melakukan kebijakan untuk memberikan dukungan bagi Pelaku Usaha melalui belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain melalui lima modalitas tersebut, dalam rangka membantu UMKM, pemerintah telah terlebih dahulu melakukan pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama enam bulan. Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.
CAESAR AKBAR