Bela Karyawan Gojek, KSPI Juga Soroti Nasib Mitra Grab

Jumat, 3 Juli 2020 14:12 WIB

Presiden KSPI Said Iqbal berbicara kepada wartawan di depan rumah Calon Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Jumat 26 April 2019. Tempo/Budiarti Utami Putri

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menampik anggapan bahwa pihaknya hanya berfokus terhadap masalah PHK karyawan Gojek. Sebab, saat ini, KSPI juga tengah menyoroti nasib mitra pengemudi Grab Indonesia yang menyewa kendaraan kepada PT Teknologi Pengangkutan Indonesia. TPI merupakan mitra Grab Indonesia yang bergerak di bidang penyedia transportasi khusus roda empat.

“Selama pandemi Covid-19, penumpang berkurang sehingga mereka (mitra Grab) tidak mampu membayar cicilan sewa rental selama 3-4 bulan ke TPI,” tutur Said dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Juli 2020.

Dalam situasi sulit tersebut, kata Said, mobil yang disewa oleh mitra pengemudi ini pun ditarik perusahaan karena tidak mampu membayar angsuran. Dengan begitu, hubungan kerja mereka turut diputus oleh perusahaan.

Said menyatakan kelompoknya memang menyatakan dukungan untuk buruh di sektor apa pun, termasuk transportasi. Sebab, anggota KSPI saat ini banyak berasal dari perusahaan ride hilling seperti Gojek, Grab Indonesia, hingga transportasi massa seperti Transjakarta. “Jadi salah besar kalau ada yang mengatakan kami hanya menyasar Gojek,” tuturnya.

Selain menyatakan dukungan untuk masalah karyawan Gojek dan mitra Grab, KSPI pun telah menyatakan membela perselisihan karyawan PT Steady Safe Tbk, yang bergerak sebagai salah satu operator di PT Transjakarta. Sejumlah buruh perseroan yang ditugaskan di bus perkotaan itu, kata dia, telah terdampak PHK karena operasional Transjakarta dibatasi saat PSBB berlangsung.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, KSPI menyatakan akan memperkarakan Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial terkait PHK yang dilakukan terhadap 430 karyawannya. Menurut Said, dalam melakukan kebijakan, Gojek telah melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan.

Pelanggaran yang dimaksud adalah tidak adanya perundingan PHK dengan karyawan. Yang ada, menurut Said, hanya sosialisasi. Kedua, bila terjadi PHK, karyawan harus memperoleh hak sesuai dengan Pasal 156 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan ganti rugi 15 persen. Sedangkan Gojek hanya mengenal istilah pesangon empat pekan.

Selanjutnya, Said menilai PHK yang dilakukan Gojek belum mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dengan begitu, PHK semestinya batal demi hukum.

Berita terkait

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

2 hari lalu

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

4 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

6 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

6 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

6 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

9 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

9 hari lalu

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

13 hari lalu

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.

Baca Selengkapnya

Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

25 hari lalu

Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

28 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya