Iuran BPJS Naik, Ojol Keluhkan Sulit Dapat Kamar Rawat Inap

Jumat, 3 Juli 2020 14:41 WIB

Dua lembaga negara menyoroti permasalahan yang membelit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Berikut ini rekomendasi dan catatan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara ojek online atau ojol yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia mengeluhkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku efektif per Rabu kemarin, 1 Juli 2020.

Sebab, sejumlah pengendara ojol beralasan masih sulit mendapatkan kamar perawatan di rumah sakit. Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan keputusan naiknya iuran ini perlu dikaji kembali oleh pemerintah.

"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini pasti sangat memberatkan pengemudi ojol karena harus menanggung iuran anggota keluarganya, pemerintah sebaiknya meninjau ulang kenaikan ini," ujar Igun ketika dihubungi, Kamis, 2 Juli 2020.

Saat ini rata-rata ojol telah menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan, namun masih ditemukan kendala saat akan mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Salah satu contohnya, mereka sulit mendapatkan kamar perawatan sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk rawat inap.

Oleh karena itu asosiasi meminta agar pemerintah tidak menaikkan iuran di tengah beratnya kondisi perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19.

Advertising
Advertising

Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kembali naik mulai 1 Juli 2020. Besaran kenaikan lebih rendah Rp 10.000 dari putusan sebelumnya yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung atau MA.

Kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada 5 Mei 2020.

Pemerintah mengatur iuran peserta mandiri kelas III menjadi sebesar Rp 42.000, tetapi pada Juli 2020 peserta Kelas III cukup membayar Rp 25.500 karena terdapat subsidi Rp 16.500. Setelah itu, mulai Januari 2021 peserta harus membayar Rp 35.000 karena subsidi berkurang menjadi Rp 7.000.

Sementara iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000. Iuran kelas teratas atau kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.

Besaran itu tidak jauh berbeda dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan sebelumnya dalam Perpres 75/2019, yakni kelas III sebesar Rp 42.000, kelas II Rp 110.000, dan kelas I Rp 160.000. Kebijakan tersebut kemudian dibatalkan oleh MK, tetapi kembali dinaikkan melalui Perpres 64/2020.

BISNIS

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

3 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

4 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

4 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

14 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

26 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

26 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

28 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

29 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

29 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

31 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya