OJK Blokir 694 Fintech Abal-abal yang Manfaatkan Pandemi
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 3 Juli 2020 11:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2020 atau satu semester, terdapat 694 fintech peer to peer lending yang telah diblokir lantaran tidak memiliki izin atau ilegal. Jumlah fintech yang ditangkap pada sebulan terakhir, yakni Juni 2020, mencapai 105 atau naik dari Mei yang hanya 81 fintech.
“Penawaran yang diberikan oleh fintech lending ilegal sangat bahaya karena risiko bunganya tinggi, jangka waktu pembayarannya singkat, dan kalau tidak mampu membayar, nasabah mengalami teror intimidasi,” tutur Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam konferensi virtual, Jumat, 3 Juli 2020.
Dengan demikian, selama 2018 hingga 2020, Satgas Investasi telah menciduk 2.591 entitas. Tongam melanjutkan, keberadaan fintech lending ilegal merugikan negara karena tak membayar pajak dan meresahkan masyarakat dengan sistem penagihan yang intimidatif.
Adapun pelaku fintech ilegal disebut telah memanfaatkan masa pandemi untuk mencari calon nasabah. Apalagi di masa sulit, banyak warga yang membutuhkan dana segar untuk memenuhi kebutuhan konsumsinya sehari-hari.
Dalam melancarkan aksi, fintech lending ilegal rata-rata masih menggunakan modus lama, yakni menawarkan kemuduhan pinjaman melalui aplikas Playstore atau media sosial. Setelah memperoleh calon mangsa, pelaku fintech abal-abal ini akan meminta seluruh kontak telepon seluler milik calon nasabah dan data pribadi yang tidak segan-segan dibocorkan saat masa pembayaran utang lewat jatuh tempo.
Peer to peer landing ilegal, mereka mendapatkan data. Harus hati2 melakukan pinjaman terhadap platform p to p ilegal. Kalau ga dapat pengembalian uang mereka dapat data untuk dijual lagi 2-3 kali lipat yg dipinjam di pasar gelap. Kami melakukan tindakan dari 2018, sampai sidang pengadilan. 2019 ada beberapa sehingga 2020 kami lihat perkembangan dari analisa bersama.
Direktur Cyber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Polisi (Kompol) Silvester meminta masyarakat tidak meminjam uang dari fintech-fintech ilegal. Musababnya, data masyarakat dapat diperdagangkan di pasar gelap dengan keuntungan 2-3 kali lipat dari total pinjamannya. Di samping itu, ia menyebut pendanaan fintech abal-abal ini pun patut dicurigai lantaran berpotensi berasal dari pencucian uang.
“Saat ini kami terus melakukan tindakan sampai sidang pengadilan. Pada 2019 ada beberapa yang diproses sehingga 2020 akan kami lihat perkembangan dari analisis bersama,” tuturnya.
Selain fintech abal-abal, pada Juni 2020, Satgas Investasi menciduk 99 investasi bodong. Investasi ini paling banyak dipasarkan untuk perdagangan berjangka.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA