OJK Blokir 694 Fintech Abal-abal yang Manfaatkan Pandemi

Jumat, 3 Juli 2020 11:59 WIB

Logo OJK. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2020 atau satu semester, terdapat 694 fintech peer to peer lending yang telah diblokir lantaran tidak memiliki izin atau ilegal. Jumlah fintech yang ditangkap pada sebulan terakhir, yakni Juni 2020, mencapai 105 atau naik dari Mei yang hanya 81 fintech.

“Penawaran yang diberikan oleh fintech lending ilegal sangat bahaya karena risiko bunganya tinggi, jangka waktu pembayarannya singkat, dan kalau tidak mampu membayar, nasabah mengalami teror intimidasi,” tutur Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam konferensi virtual, Jumat, 3 Juli 2020.

Dengan demikian, selama 2018 hingga 2020, Satgas Investasi telah menciduk 2.591 entitas. Tongam melanjutkan, keberadaan fintech lending ilegal merugikan negara karena tak membayar pajak dan meresahkan masyarakat dengan sistem penagihan yang intimidatif.

Adapun pelaku fintech ilegal disebut telah memanfaatkan masa pandemi untuk mencari calon nasabah. Apalagi di masa sulit, banyak warga yang membutuhkan dana segar untuk memenuhi kebutuhan konsumsinya sehari-hari.

Dalam melancarkan aksi, fintech lending ilegal rata-rata masih menggunakan modus lama, yakni menawarkan kemuduhan pinjaman melalui aplikas Playstore atau media sosial. Setelah memperoleh calon mangsa, pelaku fintech abal-abal ini akan meminta seluruh kontak telepon seluler milik calon nasabah dan data pribadi yang tidak segan-segan dibocorkan saat masa pembayaran utang lewat jatuh tempo.

Advertising
Advertising

Peer to peer landing ilegal, mereka mendapatkan data. Harus hati2 melakukan pinjaman terhadap platform p to p ilegal. Kalau ga dapat pengembalian uang mereka dapat data untuk dijual lagi 2-3 kali lipat yg dipinjam di pasar gelap. Kami melakukan tindakan dari 2018, sampai sidang pengadilan. 2019 ada beberapa sehingga 2020 kami lihat perkembangan dari analisa bersama.

Direktur Cyber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Polisi (Kompol) Silvester meminta masyarakat tidak meminjam uang dari fintech-fintech ilegal. Musababnya, data masyarakat dapat diperdagangkan di pasar gelap dengan keuntungan 2-3 kali lipat dari total pinjamannya. Di samping itu, ia menyebut pendanaan fintech abal-abal ini pun patut dicurigai lantaran berpotensi berasal dari pencucian uang.

“Saat ini kami terus melakukan tindakan sampai sidang pengadilan. Pada 2019 ada beberapa yang diproses sehingga 2020 akan kami lihat perkembangan dari analisis bersama,” tuturnya.

Selain fintech abal-abal, pada Juni 2020, Satgas Investasi menciduk 99 investasi bodong. Investasi ini paling banyak dipasarkan untuk perdagangan berjangka.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

15 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

20 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

6 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

6 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

9 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

9 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya