DJP Catat Lebih dari Enam Perusahaan Siap Pungut Pajak Digital

Selasa, 30 Juni 2020 22:43 WIB

Petugas pajak membereskan meja di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan mulai 16 Maret sampai dengan 5 April 2020, pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direkrorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan lebih dari enam entitas bisnis bersedia ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) dari pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"Terakhir diumumkan ada enam yang ditunjuk. Dan mungkin akan lebih dari enam, karena diskusi terus kami lakukan hingga perkembangan terakhir," kata Yoga dalam diskusi virtual, Selasa, 30 Juni 2020

Menurutnya, komunikasi dan sosialisasi terus dijalin DJP kepada pelaku usaha PMSE asing yang sudah ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN.

Sebelumnya, dia memastikan pelaku usaha PMSE asing yang menjadi pemungut dan penyetor PPN ada enam entitas bisnis. Yoga mengatakan hal itu terjadi karena DJP terus melakukan pembicaraan dan sosialisasi kepada banyak pelaku usaha yang sudah memenuhi kriteria untuk menjadi penyetor PPN ke kas negara.

Kendati begitu, Yoga enggan membeberkan potensi nilai pungutan PPN PMSE asing tersebut, karena merupakan hal baru bagi DJP. Menurutnya, saat ini DJP fokus untuk memastikan langkah penerapan kebijakan berjalan dengan baik.

Advertising
Advertising

Yoga menuturkan hal utama bagi otoritas pajak adalah lancarnya sistem administrasi PPN PMSE baik dari sisi otoritas dan sisi pelaku usaha. Dia berharap dua sisi itu berjalan dengan baik dalam memulai pemungutan PPN PMSE asing yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020.

Sebelumnya, DJP merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-12/PJ/2020 sebagai panduan teknis penerapan PPN PMSE dari luar negeri. Salah satu isinya penunjukan sebagai pemungut PPN dilakukan terhadap pelaku usaha e-commerce atau PMSE yang memiliki nilai transaksi penjualan produk digital di Indonesia lebih dari Rp 600 juta dalam setahun.

Penunjukan sebagai pemungut PPN, juga dilakukan pada pelaku usaha PMSE yang memiliki traffic atau pengakses di Indonesia lebih dari 12 ribu dalam satu tahun.

HENDARTYO HANGGI

Berita terkait

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

3 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

16 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

3 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

5 hari lalu

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

Pakar Komunikasi Digital bagikan tips agar masyarakat tidak tertipu oleh konten rekayasa teknologi artificial intelligence (AI) saat belanja online

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

6 hari lalu

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

Bamsoet berpendapat keberpihakan terhadap pelaku industri direct selling sangat penting. Ekosistem ini mampu membuka lapangan lebih dari delapan juta tenaga kerja sebagai distributor.

Baca Selengkapnya

Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

7 hari lalu

Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

Platform e-commerce Tokopedia membeberkan alasan menaikkan biaya layanan merchant pada 1 Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

8 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

8 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

9 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya