Kemenhub Akan Atur Pesepeda, Ini Respons Komunitas Bike to Work

Selasa, 30 Juni 2020 09:22 WIB

Warga berolahraga saat CFD di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Ahad, 21 Juni 2020. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memisahkan jalur untuk pesepeda, olahraga lari, dan jalan kaki saat CFD pertama pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Co-Founder sekaligus Pembina Komunitas Bike to Work (B2W), Toto Sugito menyambut baik niat pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan mengatur para pesepeda.

"Menurut saya Kemenhub tinggal membuat kebijakan yang sudah dibuat oleh Pemprov atau Dishub DKI Jakarta mengenai pop-up bike lane (jalur sepeda sementara di beberapa) menjadi permanen," kata Toto kepada Tempo, Senin, 29 Juni 2020.

Toto mencontohkan, engan adanya pop-up bike lane disepanjang jalan Sudirman-Thamrin, jumlah pesepeda bertambah secara signifikan. "Agar pesepeda yang saat ini menjamur akan juga menjadi permanen, tidak hanya tren atau musiman," ucapnya.

Jika pemerintah ingin mewujudkan Jakarta kota bebas macet dan polusi, kata Toto, kebijakan jalur khusus sepeda harus diwujudkan secara serius oleh Kemenhub agar bisa mencontoh kota-kota besar di dunia. "Jadi momen ini harus benar-benar disambut baik oleh semua stakeholder untuk mewujudkan kota bebas macet dan polusi, serta warga yang lebih ramah."

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, sebelumnya mengatakan setidaknya ada tiga hal yang nantinya akan diatur terkait pesepeda. Ketiga hal itu adalah pemantul cahaya bagi pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan.

Adapun aturan ini dibuat untuk mencegah timbulnya masalah di waktu mendatang. "Kami sedang siapkan regulasi. Ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ujar Adita dalam keterangannya, Senin petang, 29 Juni 2020.

Pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tren masyarakat untuk bersepeda meningkat. Utamanya, kata dia, di kota-kota besar seperti Jakarta.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Adita menjelaskan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor. Karena itu, pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selanjutnya, Adita menyatakan Kemenhub akan mendorong pemerintah daerah untuk mulai mengatur pesepeda. Pemerintah daerah bisa memulai dengan menyediakan infrastruktur khusus yang mendukung laju pesepeda.

FRANCISCA CHRISTY

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

10 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

11 jam lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

12 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

17 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

5 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

5 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

5 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

5 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya