Ini Syarat Baru untuk Penumpang Pesawat Lion Air Group
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rahma Tri
Sabtu, 27 Juni 2020 13:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan wajib penumpang pesawat pada penerbangannya. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan pembaruan ini mengikuti aturan baru yang telah dirilis Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 ini mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang pesawat bila akan melakukan penerbangan. Namun, ketentuan terbaru ini jauh lebih sederhana dan mudah bagi calon penumpang.
"Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan," kata Danang dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Juni 2020.
Oleh karena itu, calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri agar memperhatikan hal-hal berikut:
1. Jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari, atau
2. Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari, atau
3. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.