Pengusaha Minta Pemerintah Buka Keran Ekspor Nikel Kadar Rendah

Rabu, 24 Juni 2020 08:29 WIB

Tambang nikel PT Aneka Tambang di Pulau Pakal, Halmahera Timur, Maluku Utara, September 2018.

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) meminta pemerintah membuka keran ekspor bijih nikel kadar rendah secara terbatas. Usulan itu dipicu rendahnya penyerapan domestik.

Sekretasis Jenderal APNI Meidy Katrin menyatakan bijih nikel kadar rendah tak laku di pasar domestik. Pada umumnya smelter membelinya dengan penalti senilai US$ 7-12 per wet metrik ton (WMT). "Smelter yang beroperasi di Indonesia hanya melakukan kontrak pembelian bijih nikel kadar tinggi, di atas 1,8 persen," katanya kepada Tempo, Selasa 23 Juni 2020.

Selain itu, smelter tak membeli nikel sesuai harga patokan mineral seperti diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Saat dikonfirmasi mengenai ini, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan & Pemurnian Indonesia Prihadi Santoso tak bersedia berkomentar.

Meidy menuturkan kini terdapat tumpukan bijih nikel kadar rendah di area pertambangan akibat rendahnya penyerapan. Perusahaan perlu menyiapkan tambahan biaya untuk proses pemurnian ulang jika ingin memanfaatkannya kembali. Penambang tidak bisa menghentikan produksi karena nikel kadar rendah dan tinggi berada dalam satu bijih.

Di pasar internasional bijih nikel dengan kadar 1,65 persen dihargai US$ 43-46 per ton. Meidy optimistis pembukaan keran ekspor dapat mendatangkan devisa untuk negara. "Jika ekspor dibuka kembali untuk tiga tahun ke depan, proyeksi penerimaan devisa bisa mencapai Rp 100 triliun," ujarnya. Selain itu akan ada penyerapan 15 ribu tenaga kerja di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.

Advertising
Advertising

Meidy mengestimasi pembukaan ekspor bijih nikel kadar rendah selama tiga tahun didasarkan kepada Undang-Undang Minerba terbaru. Dalam Pasal 170 A Ayat 1 diatur pemegang Kontrak Karya, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi mineral logam dapat menjual produk tertentu yang belum dimurnikan selama tiga tahun. Syaratnya, pemegang izin telah melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian, dalam proses pembangunan smelter, atau bekerja sama untuk pengolahan dan pemurnian mineral logam.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menyatakan pemerintah tak berniat membuka kembali keran ekspor bijih nikel mentah. Pemerintah telah merancang strategi untuk menjadi negara industri penyedia kebutuhan kendaraan listrik dengan mengolah sendiri nikel, cobalt, hingga mangan yang melimpah di dalam negeri. "Jadi ke depan kita tidak bergantung pada negara lain," katanya.

Terkait izin ekspor mineral logam mentah hingga 2023 dalam UU Minerba, Yunus menuturkan aturan itu tak berlaku untuk nikel. Dalam Ayat 3 di Pasal 170 A disebutkan, ketentuan ekspor diatur dalam Peraturan Menteri. "Sampai saat ini Peraturan Menteri yang berlaku tidak mengizinkan ekspor bijih nikel mentah," tuturnya.

Berita terkait

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

10 jam lalu

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

Amnesty International menyiarkan temuan adanya jaringan ekspor spyware dan pengawasan ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

13 jam lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

1 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

1 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

1 hari lalu

GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mengatakan kinerja ekspor sawit mengalami penurunan. Ini penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Soal Izin Ekspor Konsentrat Freeport, Wamen BUMN Komitmen Selesaikan Smelter

2 hari lalu

Soal Izin Ekspor Konsentrat Freeport, Wamen BUMN Komitmen Selesaikan Smelter

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa kementeriannya sedang berdiskusi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM soal rencana izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

4 hari lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

5 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

6 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.

Baca Selengkapnya

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

7 hari lalu

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel

Baca Selengkapnya