Kasus Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo: Tidak Ada Pelanggaran
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 23 Juni 2020 11:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memastikan tidak ada pelanggaran dalam kegiatan ekspor benih lobster sejauh ini. Edhy memastikan pihaknya akan tetap mengikuti semua aturan yang ada.
"Tidak ada pelanggaran atau tumpang tindih, karena semua yang menangani di Dirjen Bea Cukai," kata Edhy dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.
Sebelumnya, benih bening lobster atau Puerelus sebanyak 14 koli telah diekspor ke Vietnam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 12 Juni 2020. Ekspor yang dilakukan oleh PT ASSR dan PT TAM ini diduga tidak memenuhi persyaratan PNBP.
Ekspor ini merupakan yang perdana dilakukan setelah pemerintah membuka kembali keran pengiriman benih lobster dengan syarat tertentu melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Beleid tersebut diundangkan pada 4 Mei 2020.
Sesuai dengan dokumen PEB yang diterima Tempo, masing-masing ekpsortir mengirimkan 37.500 ekor lobster yang dibudidayakan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 573 Kabupaten Sukabumi. Tujuan pengiriman barang itu adalah untuk diperdagangkan.
Namun, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi mengatakan PT ASSR dan PT TAM telah memiliki jaminan bank garansi untuk mematuhi ketentuan ekspor.
"Sudah melalui prosedur. PNBP sudah clear, saat ini (perusahaan) memakai Bank Garansi dan kami bisa memastikan bahwa eksportir taat mengikuti aturan penyetoran diperkuat oleh komitmen tertulis oleh setiap eksportir," tutur Andreau dalam pesan pendek kepada Tempo, Jumat, 19 Juni 2020.
Andreau mengimbuhkan, Kementerian pun telah berkoordinasi dengan pihak Kepabean terkait persoalan ini. Adapun dia mengklaim, kegiatan ekspor secara prinsip telah memenuhi beleid yang berlaku. Meski demikian, Kementerian Keuangan memastikan aturan terkait PNBP untuk ekspor benih lobster belum terbit sampai hari ini.
Pernyataan ini disampaikan Edhy menanggapi permintaan Ketua Komisi IV DPR Sudin. Dalam rapat ini, Sudin meminta KKP menunggu aturan dari Kementerian Keuangan terlebih dahulu. "Pak Edhy ini semangatnya luar biasa, PMK (Peraturan Menteri Keuangan), tetap dilanjutkan," kata Sudin.
Edhy membenarkan bahwa aturan PNBP ini belum rampung, namun sudah dalam tanap penyelesaian. "Saya juga baru tahu ternyata cukup sulit juga untuk lakukan ini, tapi sudah ada jalan keluarnya," kata Edhy.
Edhy berasumsi dirinya tidak ngotot juga dengan ekspor benih lobster ini. Dia mengklaim KKP hanya ingin menyelamatkan hidup nelayan yang selama ini bergantung pada benih lobster.
Di depan anggota Komisi IV DPR, Edhy pun memastikan tidak akan ada praktik pilih-pilih bagi eksportir benih lobster ke depannya. "Sejauh penuhi kriteria dan penangkapannya melibatkan nelayan sekitar," kata dia.
FAJAR PEBRIANTO