Pemerintah Tetapkan 5 Kegiatan Dapat Fasilitas Pajak Penghasilan

Sabtu, 20 Juni 2020 04:34 WIB

Petugas pajak memberi penjelasan pada pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. Penutupan layanan di kantor pajak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan lima jenis kegiatan yang berhak mendapat fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

"Masyarakat atau wajib pajak (WP) yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan," seperti dikutip dari keterangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jumat, 19 Juni 2020.

Lima jenis kegiatan yang bisa mendapat fasilitas PPh itu adalah: produsen alat dan perbekalan kesehatan rumah tangga, donatur atau yang memberi sumbangan dalam menanggulangi pandemi, dan warga yang bekerja di bidang kesehatan khususnya yang menangani Covid-19.

Selain itu ada wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan dan harta lain pada pemerintah untuk menangani pandemi, serta emiten yang melakukan buyback saham untuk mempertahankan stabilitas pasar saham. Lebih jelasnya, begini penjelasan pemberian fasilitas PPh untuk kelima kelompok kegiatan:

1. Produsen alat dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

Advertising
Advertising

Wajib pajak ini akan menerima tambahan pengurangan penghasilan neto 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan. Alat kesehatan yang dimaksud adalah antiseptic hand sanitizer, disinfektan, masker bedah, respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19.

2. Donatur atau pemberi sumbangan untuk menanggulangi Covid-19.

Besar donasi atau sumbangan dari para wajib pajak ataupun lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggara pengumpulan dana akan menjadi bagian pengurang pajak penghasilan bruto. Sumbangan itu dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi yang diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

3. Tenaga kesehatan dan pendukung di bidang penanganan Covid-19.

Para wajib pajak di bidang kesehatan penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif nol persen.

Tenaga kesehatan termasuk dokter dan perawat, sedangkan tenaga pendukung kesehatan adalah asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, dan mahasiswa yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

4. Wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah untuk penanganan Covid-19.

Para wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan dan harta lainnya itu akan mendapat penghasilan sewa dari pemerintah berhak menerima penghasilan tersebut secara penuh. Pasalnya, pajak penghasilan mereka dikenai tarif nol persen.

5. Emiten yang melakukan buyback saham di bursa.

Buyback yang dilakukan emiten untuk mempertahankan stabilitas pasar saham berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau Otoritas Jasa Keuangan akan dapat fasilitas tarif PPh badan lebih rendah. Syaratnya, buyback dilakukan per 1 Maret 2020 sampai 30 September 2020.

"Kecuali untuk stock buyback, maka dapat diperpanjang jika diperlukan misalnya BNPB memperpanjang status darurat Covid-19 melebihi 30 September 2020," seperti dikutip dari PP Nomor 29 Tahun 2020 tersebut.

Para wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini harus menyampaikan laporan secara online kepada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Lebih jelasnya para wajib pajak bisa membaca lebih lengkap pengaturan dan tata cara pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 melalui www.pajak.go.id.

ANTARA

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

10 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

2 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

3 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

4 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

6 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

8 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya