Bos Garuda: Dana Talangan Masih Insya Allah, Belum Alhamdulillah

Jumat, 19 Juni 2020 14:26 WIB

Irfan Setiaputra. facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan dana talangan dari pemerintah untuk perseroan saat ini masih terus diproses. Ia memastikan perusahaan belum menerima bantuan tersebut.

"Prosesnya saat ini masih berlangsung, baik penempatan maupun klasifikasinya. Jadi dana talangan ini masih Insya Allah, belum Alhamdulillah," tuturnya dalam diskusi virtual, Jumat, 19 Juni 2020.

Pemberian dana talangan merupakan rangkaian dari skema Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN) terhadap sektor-sektor yang paling kena dampak pandemi Covid-19. Garuda rencananya akan menerima stimulus berbentuk dana talangan tersebut dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 8,5 triliun.

Irfan beberapa waktu lalu memastikan dana ini merupakan pinjaman dan bakal dimanfaatkan untuk modal kerja lantaran sepanjang pandemi, perusahaan mengalami kesulitan likuiditas. Ia juga mengakui bahwa perusahaan telah diberi mandat oleh pemerintah untuk tidak membayar utang jangka pendek berupa pelunasan sukuk menggunakan dana talangan.

"Sementara ini, dana talangan akan digunakan untuk mendukung operasional perusahaan," ujar Irfan.

Sementara itu, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa beleid pemberian dana talangan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK. "Memang turunan PP (Peraturan Pemerintah) kan nanti ada PMK tentang PMN (Penyertaan Modal Negara) dan investasi pemerintah," ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, saat dihubungi Tempo, Selasa, 16 Juni lalu.

Rencana pemberian dana talangan sebelumnya sempat dikritik politikus DPR, Adian Napitupulu. Adian memandang dana talangan ini berpotensi menimbulkan masalah karena tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.

Jika pemberian dilakukan, Adian mengatakan kebijakan tersebut akan melanggar beleid tersebut dan melanggar Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang disahkan menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020. "Jika dipaksakan, Garuda mungkin bisa selamat, pemegang saham non-pemerintah bisa selamat tapi Presiden, posisinya bisa 'tidak selamat'," kata dia dalam keterangannya, Ahad 14 Juni 2020.

Adian pun mendetailkan soal isi PP Nomor 23 Tahun 2020 untuk pemulihan BUMN yang terdampak pandemi, mulai Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, hingga penjaminan. Dari semuanya, kata Adian, tak ada satu pun yang membahas soal dana talangan. Karena itu, kata dia, pemerintah lebih mungkin membantu Garuda Indonesia dalam bentuk PMN atau investasi pemerintah.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | EKO WAHYUDI

Berita terkait

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

22 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

4 hari lalu

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

4 hari lalu

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

Berita terpopuler bisnis pada 24 April 2024, dimulai rencana Cina memberikan teknologi padi untuk sejuta hektare lahan sawah di Kalimantan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Sederet Kasus yang Menyeret Robert Bonosusatya, Jalur Alternatif Pansela hingga Diskon Garuda

25 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Sederet Kasus yang Menyeret Robert Bonosusatya, Jalur Alternatif Pansela hingga Diskon Garuda

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 3 April 2024 dimulai dengan sederet kasus yang menyeret Robert Bonosusatya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dampak Jokowi Minta Desain Istana Wapres Direvisi, Menaker Ingatkan THR Cair H-7 Lebaran

46 hari lalu

Terpopuler: Dampak Jokowi Minta Desain Istana Wapres Direvisi, Menaker Ingatkan THR Cair H-7 Lebaran

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Rabu, 13 Maret 2024, dimulai dari instruksi Presiden Jokowi agar desain istana Wapres di IKN direvisi.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Menang Banding atas Gugatan Greylag Entities di Paris

29 Februari 2024

Garuda Indonesia Menang Banding atas Gugatan Greylag Entities di Paris

Garuda Indonesia menang banding atas gugatan Greylag Entities dalam kasus judicial release (pembebasan yudisial).

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen, Tersedia Lebih dari 10 Ribu Kursi

20 Februari 2024

Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen, Tersedia Lebih dari 10 Ribu Kursi

Garuda Indonesia menghadirkan potongan harga hingga 80 persen untuk perjalanan domestik maupun internasional.

Baca Selengkapnya

Mulai 4 April 2024, Garuda Buka Rute Penerbangan Jakarta-Doha PP

7 Februari 2024

Mulai 4 April 2024, Garuda Buka Rute Penerbangan Jakarta-Doha PP

Garuda Indonesia akan mengoperasikan rute penerbangan Jakarta-Doha (pulang-pergi) mulai 4 April 2024.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Raih Predikat Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia Versi OAG

1 Februari 2024

Garuda Indonesia Raih Predikat Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia Versi OAG

Komitmen Garuda Indonesia untuk terus meningkatkan aspek operasional dan layanan penerbangan.

Baca Selengkapnya

Ramai Koper Airwheel Dilarang Masuk Kabin, Bos Garuda Ungkap Aturannya

19 Januari 2024

Ramai Koper Airwheel Dilarang Masuk Kabin, Bos Garuda Ungkap Aturannya

Direktur Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan aturan airwheel alias koper pintar yang boleh masuk kabin.

Baca Selengkapnya