Kemenhub: Perjalanan Darat Sepi Dipengaruhi Kewajiban Miliki SIKM
Reporter
Antara
Editor
Kodrat Setiawan
Kamis, 18 Juni 2020 03:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan perjalanan darat cenderung sepi dan tidak banyak dilakukan masyarakat karena dipengaruhi kewajiban memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.
“Saya lihat tidak begitu banyak masyarakat yang melakukan perjalanan. Mengapa demikian, saya kira salah satu sebabnya adalah memang untuk keluar atau masuk DKI Jakarta harus memiliki SIKM sebagaimana Pergub Nomor 47 Tahun 2020," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020.
Pernyataan tersebut disampaikan saat ia meninjau implementasi Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran COVID-19 di Terminal Pulogebang, Jakarta.
“Hari ini saya mau melihat bagaimana tingkat kepatuhan dari operator bus terhadap SE 11 Tahun 2020," kata Budi.
Sebelumnya ia telah mengecek seberapa jauh aplikator maupun pengemudi ojek memenuhi ketentuan surat edaran tersebut.
“Kedua aplikator tersebut telah memiliki beberapa pos kesehatan, pada kendaraannya dilakukan penyemprotan disinfektan, pengemudi mendapat pembagian masker, pengukuran suhu tubuh menggunakan thermo gun dan sebagainya," katanya.
Dalam kunjungan tersebut Dirjen Budi berkesempatan naik ke dalam bus AKAP Sinar Jaya trayek Jakarta-Purworejo.
“Nanti pada 1 Juli, untuk kapasitas mobil (bus) kita sudah membuka peluang hingga 70 persen,” ujarnya.
Dalam SE 11 Tahun 2020 disebutkan bahwa penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru dilakukan melalui beberapa fase. Fase ke 2 akan dimulai pada 1 Juli 2020 dengan kapasitas angkutan umum diperbolehkan hingga maksimum 70 persen.
Budi berharap masyarakat yang akan melakukan perjalanan tetap menerapkan protokol kesehatan. “Surat Edaran dari Gugus Tugas masih berlaku, dan kita semua mengacu ke sana," tambahnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020. Dalam surat edaran tersebut di antaranya dijelaskan tentang kriteria dan persyaratan orang yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi umum harus memenuhi berbagai persyaratan administratif, selain wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.
Menurut dia, operator juga harus ketat dalam hal protokol kesehatan seperti melakukan penyemprotan kendaraan, pengemudi wajib rapidtest yang masih berlaku.
“Kemudian penumpangnya wajib pakai masker selama perjalanan, menerapkan protokol kesehatan, dan memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan," katanya.
Terkait tarif, Dirjen Budi menyampaikan bahwa dengan kapasitas angkut penumpang yang nanti diperbolehkan hingga 70 persen, artinya sudah balik modal, maka seharusnya tidak ada potensi kenaikan tarif.
“Sesuai arahan Pak Menteri Perhubungan, angkutan umum tidak boleh naik tarif," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut hadir pula Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani; dan Direktur Angkutan BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek), Aca Mulyana, beserta jajaran.
ANTARA