500 TKA Cina Diizinkan Kerja Lagi, Jubir Luhut: Sesuai Regulasi
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 17 Juni 2020 17:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, mengatakan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang akan kembali masuk ke Sulawesi Tenggara adalah pekerja yang sudah diberi rekomendasi oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
"Itu untuk penyelesaian beberapa proyek-proyek strategis nasional," ujar dia kepada Tempo, Rabu, 17 Juni 2020. Mereka akan kembali bekerja di kawasan industri smelter atau pabrik pemurnian nikel di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Di samping mengantongi rekomendari KPPIP, Jodi mengatakan kehadiran para pekerja asal Negeri Tirai Bambu itu juga sudah sesuai dengan regulasi pembatasan TKA selama masa Covid-19. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, diatur bahwa orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan.
"Misalnya, persyaratan kesehatan seperti karantina di negara dan wilayah ketiga dan karantina di Indonesia, dan persyaratan lainnya," ujar Jodi lagi. Ia berhara kehadiran para pekerja asing itu busa menggenjot proyek strategis nasional agar cepat selesai.
Sejalan dengan hal tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi juga telah mengizinkan kembali masuknya 500 TKA Cina tersebut. Sebelumnya, ia menolak kehadiran pekerja asing tersebut lantaran dinilai bertentangan dengan suasana kebatinan masyarakat Sulawesi Tenggara yang tengah berjuang melawan pandemi Covid-19.
Ali mengatakan pemda merestui kembali datangnya para TKA lantaran telah sesuai dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan mengikuti aturan pemerintah. Ia pun telah menggelar rapat dengan para pemangku kepentingan mengenai kebijakan ini.
"Dukunglah investasi yang ada di Sulawesi tenggara ini. Sehingga pasca Covid-19 ini kita sudah bisa bangkit. Sekarang sudah boleh (datang). Persyaratannya harus dipenuhi semua, misalnya telah melaksanakan karantina dan sebagainya. Sudah diizinkan juga oleh pemerintah pusat," tutur dia.
CAESAR AKBAR | ANTARA