Token listrik gratis dan diskon listrik sudah bisa diakses melalui WhatsApp.
Di dalam surat tersebut disebutkan adanya 14,3 juta meter kWh yang belum ditera ulang dari 75,7 juta unit yang terpasang di pelanggan PLN. Perusahaan dapat melanggar Pasal 25 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal jika tak segera melakukan tera ulang atau menggantinya dengan alat baru bertanda tera. Menteri BUMN diminta untuk mendorong PLN menyelesaikan urusan tersebut. Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga menolak telepon dan tak menjawab pesan yang disampaikan Tempo ketika dikonfirmasi mengenai surat tersebut.
Vice President Public Relation PT PLN (Persero) Arsyadany Ghana Akmalaputri menyatakan perusahaan tengah menindaklanjuti temuan Kementerian Perdagangan. Menurut dia, selama ini memilih mengganti meter kWh dibandingkan melakukan uji tera. "Berdasarkan analisis kami, penggantian kWh meter berusia di atas 15 tahun lebih efisien dibandingkan dengan tera ulang terhadap kWh meter," katanya.
Arsya mencatat jumlah meteran pelanggan PLN yang berumur di atas 15 tahun mencapai sekitar 16 juta unit untuk pasca bayar. "Sepanjang lima tahun terakhir, PLN melakukan penggantian ulang 7,7 juta meteran lama untuk pelanggan pasca bayar," ujarnya. Sekitar 8,3 juta unit lainnya, menurut dia, akan menjadi prioritas perusahaan untuk diganti.