Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020. Kenaikan iuran JKN-KIS akan berlaku mulai 1 Juli 2020, kelas I naik menjadi Rp150.000 per bulan, kelas II Rp100.000 dan Kelas III Rp 42.000/bulan, dengan sebagiannya disubsidi pemerintah sepanjang 2020. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada masyarakat yang sakit tidak berkurang, apa pun kelas yang akan diberlakukan.Menurut dia, hal utama yang harus dilakukan BPJS Kesehatan adalah menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Intinya mau satu kelas, dua kelas, tiga kelas, apa pun (kelasnya) yang penting kualitas pelayanan kepada kemanusiaan jangan diturunkan,” kata Ridwan Kamil di Bandung, Selasa 16 Juni 2020. Hal ini ia sampaikan untuk menanggapi rencana pemerintah untuk menghapus kelas BPJS Kesehatan.
“Masalah nanti (jika) satu kelas berdampingan antara yang sakit, saya kira bukan itu poinnya. Poinnya adalah orang sakit bisa dilayani dengan segala (pelayanan) yang ada,” tutur Ridwan Kamil.
Terkait dampak perubahan BPJS Kesehatan terhadap beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jika kelasnya diubah, Ridwan Kamil mengatakan bahwa Pemprov Jabar belum menghitungnya. Namun, ia memastikan APBD Jabar akan diprioritaskan bagi warga Jabar miskin dan menengah ke bawah.
Selama ini, kelas peserta BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan iuran dan fasilitas yakni Kelas I, Kelas II, dan Kelas III. Rencananya, pemerintah akan menghapus kelas-kelas tersebut dan menerapkan kelas standar dengan layanan yang sama bagi setiap peserta mandiri.
Menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), pemerintah menyiapkan kelas standar agar tercipta kesamaan pelayanan dengan tidak membeda-bedakan antara masing-masing peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN
6 jam lalu
BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN
Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 tiap bulannya, status kepesertaan JKN-nya sipastikan akan tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).