Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Simak Penjelasan soal Kelas Standar Rawat Inap BPJS Kesehatan

image-gnews
Pasien tengah melakukan perawatan cuci darah di Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Dengan cara ini, BPJS berharap ada kemudahan bagi pasien JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat) mengakses layanan cuci darah. TEMPO/Tony Hartawan
Pasien tengah melakukan perawatan cuci darah di Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Dengan cara ini, BPJS berharap ada kemudahan bagi pasien JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat) mengakses layanan cuci darah. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebentar lagi perbedaan kelas untuk pasien rawat inap BPJS Kesehatan akan dihapuskan. Para pasien nantinya akan mendapatkan kelas yang sama di rumah sakit yang bernama 'kelas standar'. Kebijakan ini akan diterapkan paling lambat pada tahun 2022.

"Ini akan memberikan kesetaraan dalam hal menerima pelayanan non-medis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)," kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi Kesehatan DPR di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020.

Perlu diketahui, ini adalah kelas standar untuk rawat inap seluruh pasien BPJS, bukan kelas iuran. Sebab, urusan penyatuan kelas iuran seperti kelas 1, 2, 3 ada di Kementerian Keuangan, bukan di DJSN.

Lebih jauh Tubagus menjelaskan hal-hal terkait penerapan kelas standar sebagai berikut.

1. Amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Ketentuan kelas standar ini sebenarnya bukanlah hal yang baru karena sudah tertuang dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau UU SJSN sejak 2004. Pasal 23 ayat 4 dari beleid itu menyebutkan peserta yang membutuhkan rawat inap di RS, maka kelas pelayanan di RS berdasarkan kelas standar.

Adapun penjelasan pasal ini yaitu peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi daripada haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan. Pilihan lain yaitu membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.

2. Pertimbangan Penetapan Kriteria Kelas Standar

Dalam rapat ini, Tubagus menjelaskan empat kriteria. Pertama mengutamakan keselamatan pasien dan kedua letak ruang inap harus dilokasi yang tenang, aman, serta nyaman.

Ketiga, ruang rawat inap harus memiliki akses yang mudah ke ruang penunjang pelayanan lainnya. Keempat, ruangan perawatan pasien di ruang rawat inap harus dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Dampak Penerapan Kelas Standar

Di sisi lain, ada lima dampak dari penerapan kelas standar ini. Di antaranya yaitu kesetaraan yang sudah disebutkan oleh Tubagus, kebijakan ini juga akan menyederhanakan proses administrasi dan klaim.

Selain itu, kelas standar ini dinilai akan mengurangi potensi fraud INA-CBGs. Terakhir, kelas standar ini diyakini akan mengoptimalkan koordinasi layanan kesehatan.

4. Target dan Progress Penerapan Kelas Standar

Kebijakan kelas standar ini rencanannya diterapkan bertahap paling lambat 2022. Sebelum itu, DJSN juga akan mempersiapkan perumusuan kriteria kelas standar dan proses costing dan formulasi tarif INA-CBGs.

5. Implikasi Kelas Standar

Kepada DPR, Tubagus menyebutkan tiga aspek yang akan terkena implikasi dari aturan kelas standar ini. Pada aspek tata kelola, pemerintah harus menentukan definisi kelas standar dan mempersiapkan ketersediaan tenaga medis dan non-medis.

Selain itu, pemerintah harus menyiapkan supply side termasuk jumlah tempat tidur dan fasilitas RS (fisik dan non-fisik). Lalu pemerintah harus menentukan jumlah pendanaan dan timeline penyiapan supply side hingga penyesuaian fasilitas kelas standar oleh RS.

Sementara pada aspek pembiayaan, akan terjadi penyesuaian tarif INA-CBGs kelas standar. Terakhir pada aspek kebijakan, akan diperlukan harmonisasi regulasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

13 jam lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

21 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

1 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Dua Tewas, Lebih 100 Orang Dirawat di Jepang akibat Suplemen Angkak

1 hari lalu

Tangkapan layar (kiri) salah satu suplemen kesehatan yang ditarik kembali oleh Kobayashi Pharmaceutical pada 22 Maret 2024. Beberapa produk lainnya, termasuk Mio Sparkling Sake Premium (Rose) (kanan), telah ditarik kembali sehubungan dengan meningkatnya kekhawatiran akan kesehatan.  (Gambar dan foto: situs Kobayashi Pharmaceutical dan Singapore Food Agency
Dua Tewas, Lebih 100 Orang Dirawat di Jepang akibat Suplemen Angkak

Dua orang tewas dan lebih dari 100 lainnya dilarikan ke rumah sakit di Jepang akibat mengonsumsi suplemen makanan angkak dalam waktu lama


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

2 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

3 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Ditopang Layanan Syariah, Pembiayaan Adira Finance Sumbagsel Capai Rp 3,4 T

5 hari lalu

Adira Finance mengadakan buka puasa bersama bersama wartawan pada Senin, 25 April 2022. TEMPO/Dicky Kurniawan
Ditopang Layanan Syariah, Pembiayaan Adira Finance Sumbagsel Capai Rp 3,4 T

Adira Finance area Sumatera Bagian Selatan membukukan pembiayaan baru sebesar Rp3,4 Triliun. Naik 14% years-on-years (y/y) pada tahun 2023.


Nasabah Mekaar Capai 15,2 Juta, PNM Targetkan Penyaluran Rp 75 Triliun

7 hari lalu

PT Permodalan Nasional Madani atau PNM menggelar acara Live On Ramadhan yang menghadirkan para nasabah di Restoran Harum Manis, Apartemen Pavilion Sudirman, Jakarta pada Kamis, 21 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Nasabah Mekaar Capai 15,2 Juta, PNM Targetkan Penyaluran Rp 75 Triliun

Hingga Januari - Februari 2024, PNM telah menyalurkan dana sebesar Rp 12,5 triliun dan menargetkan sekitar Rp 75 triliun untuk tahun ini.


Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

9 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.


Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

10 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

Sebagai pengguna BPJS Kesehatan, Anda perlu tahu apa itu HFIS BPJS Kesehatan. Hal ini memudahkan dalam mendapatkan informasi faskes.