Relaksasi Tagihan Gas Industri Masih Terganjal Status Kedaruratan

Senin, 15 Juni 2020 17:01 WIB

Seorang warga mengamati meteran gas yang terpasang di dinding rumahnya di salah satu rumah susun di Surabaya, Jawa Timur, 7 Mei 2019. Selain Surabaya, PGN juga membangun jaringan gas bumi di sejumlah daerah di Indonesia. Pembangunan infrastruktur gas itu menjadi prioritas utama PGN mengingat semakin besarnya kebutuhan energi yang lebih efisien. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

TEMPO.CO, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk belum dapat memberikan keringanan tagihan gas sesuai dengan pemakaian aktual kepada pelaku industri. Sebab, perseroan masih belum menemui kesepakatan dengan pemasok atau kontraktor di sisi hulu terkait dengan status kedaruratan.

"Kami sudah mengkoordinasikan dengan pemasok. Namun, ada beberapa hal yang belum sepakat, salah satunya apakah ini bisa dikategorikan dengan force majeure," ujar Direktur Utama PGN Suko Hartono daam webinar yang digelar pada Senin, 15 Juni 2020.

Suko mengatakan, saat ini pemasok memang belum menetapkan kondisi pandemi sebagai force majeure atau keadaan kahar. Selain itu, ia mengakui relaksasi berdasarkan pemakaian aktual memang sulit diwujudkan.

Musababnya, hingga kini, perusahaan masih membeli gas dari pemasok melalui skema kontrak take or pay sehingga PGN harus membayar sesuai dengan kontrak. Take or pay atau TOP adalah kontrak untuk mengambil produk dari pemasok berdasarkan volume yang disepakati. Jika tidak memenuhi volume tersebut, perusahaan akan membayar denda.

Padahal, menurut Suko, perusahaan gas pelat merah itu juga tengah merasakan dampak wabah yang sangat mempengaruhi kondisi arus kas. "Namun kami memahami pelanggan dan kami coba menyiapkan sebuah kebijakan paket Covid-19, kami akan beri relaksasi bagi pelanggan dan melakukan penyesuaian pemakain minimum sejak Maret," tuturnya.

Di samping itu, Suko menjelaskan bahwa PGN sudah meminta bantuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk berkomunikasi dengan pemasok terkait penetapan kondisi kahar tersebut. "Mengingat kondisi force majeure belum diterima pemasok, PGN meminta dukungan ESDM untuk menyetujui permohonan tersebut," ujarnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

16 jam lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

4 hari lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

5 hari lalu

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

PGN mulai optimalkan produk gas alam cair di tengah menurunnya produksi gas bumi.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

5 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

6 hari lalu

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

7 hari lalu

Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

Menurut Walhi, pasca Perjanjian Paris, JBIC justru menjadi penyandang dana gas fosil terbesar di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

8 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

8 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

14 hari lalu

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional tidak terdampak konflik Iran dan Israel

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

16 hari lalu

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pemerintah masih menahan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah

Baca Selengkapnya