Adian Napitupulu Minta Jokowi Tak Kucurkan Dana Talangan Garuda
Reporter
Eko Wahyudi
Editor
Dewi Rina Cahyani
Minggu, 14 Juni 2020 20:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR-RI Adian Napitupulu meminnta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk tak mengambil opsi dana talangan terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Menurut Adian, opsi dana talangan atau pemberian piutang kepada Garuda tak ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Jika pemberian itu dipaksakan maka melanggar beleid tersebut dan melanggar Perpu no 1/2020 yang disahkan menjadi UU no 2/2020.
"Jika di paksakan maka Garuda mungkin bisa selamat, pemegang saham non Pemerintah bisa selamat tapi Presiden, posisinya bisa 'tidak selamat'," kata dia dalam keterangannya, Ahad 14 Juni 2020.
Adian menyampaikan hal tersebut ketika berkunjung ke Istana Negara atas undangan Presiden Jokowi, Jumat 12 Juni 2020. Politisi Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengungkapkan, pertemuannya dengan Jokowi membicarakan banyak hal, mulai dari situasi nasional,pandemi Covid-19, pertanahan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di BUMN (Garuda, Aerofood dan INKA), rencana penutupan sekitar 2.000 kantor cabang Mandiri, UMKM dan beberapa hal lainnya.
Namun, fokus pembicaraan Adian kepada Jokowi adalah soal opsi dana talangan Rp 8,5 triliun kepada maskapai pelat merah tersebut.
Adian pun mendetailkan soal isi PP Nomor 23 Tahun 2020 untuk pemulihan BUMN yang terdampak pandemi, mulai dari Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan. Dari semuanya, kata Adian, tak ada membahas soal dana talangan.
Oleh karena itu, menurut Sekjen PENA 98 lebih dimungkinkan membantu Garuda Indonesia dalam bentuk PMN atau investasi pemerintah. "Yang mengherankan kenapa Kementerian BUMN juga Keuangan sepertinya menolak apa yang ada dalam PP padahal itu menguntungkan negara. Kementerian BUMN dan Keuangan sepertinya memaksa agar bentuk bantuan harus Dana Talangan berikut hari disebut pinjaman / utang," tutur Adian.
Kemudian Adian pun mencoba mencari landasan hukum terkait pemberian dana talangan atau utang kepada Garuda. Dia pun memprediksi beleid yang dijadikan rujukan Pemerintah memberikan pinjaman adalah UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP Nomor 08 tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah, serta Peraturan menteri Keuangan Republik Indonesia No.190/PMK.05/2011 tentang sistem akuntansi investasi pemerintah.
Dari semua aturan tersebut, menurut Adian Napitupulu tetap bantuan yang bisa diberikan pada Garuda tidak bisa dikategorikan sebagai pinjaman, melainkan masuk kategori investasi yang berupa pembelian saham, obligasi, surat utang atau investasi langsung sebagai tambahan modal.
Di luar pilihan tersebut, kata Adian, hanya ada PMN (Penyertaan Modal Negara). Posisi Pemerintah adalah sebagai pemilik modal bukan sebatas pemberi pinjaman. Hal itu juga memiliki konsekuensi pemilik saham di luar pemerintah yang akan terdelusi sahamnya, sementara komposisi saham Pemerintah diprediksi berubah menjadi sekitar 60-90 persen.
"Bila hal itu terjadi maka harusnya Menteri BUMN dan Menteri Keuangan bangga dan senang jika saham negara bisa bertambah banyak di Garuda. Jadi baiknya para menteri berjuanglah untuk PMN atau investasi pemerintah bukan untuk pinjaman yang berpotensi melanggar PP 23 /2020 dan UU 2 / 2020," tutur Adian.
Setelah semua itu sudah disampaikan kepada Jokowi. Adian mengungkapkan tak ada raut marah di wajah Jokowi. "Menurut saya tugas saya adalah berbicara, mengingatkan, menyampaikan informasi. Bagaimana Presiden menggunakan dan menyikapi apa yang saya sampaikan, itu 100 persen hak Presiden," ucapnya.