Dikucurkan, Rp 3,84 T Stimulus Impor Barang Tangani Covid-19

Reporter

Antara

Jumat, 12 Juni 2020 18:15 WIB

Ilustrasi Bea dan Cukai. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengucurkan total Rp 3,84 triliun untuk stimulus fiskal bagi impor barang yang digunakan untuk menangani Covid-19 hingga 2 Juni 2020.

"Komoditas impor paling banyak berupa masker mencapai lebih dari 133 juta lembar dari berbagai negara," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga DJBC Syarif Hidayat di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.

Fasilitas yang dimanfaatkan importir di antaranya melalui skema barang hibah bagi yayasan/lembaga sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70, barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat/ Daerah (PMK 171), barang penanggulangan COVID-19 sesuai lampiran huruf A (PMK 34), dan non fasilitas.

Adapun fasilitas yang diberikan dari skema tersebut berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan dikecualikan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 Impor.

Total nilai pembebasan sejak 13 Maret hingga 02 Juni 2020 mencapai Rp 848 miliar dengan rincian pembebasan bea masuk sebesar Rp 390,5 miliar, tidak dipungut PPN dan PPnBM sebesar Rp 282,1 miliar, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 sebesar Rp 175,3 miliar.

Selain itu, fasilitas impor diberikan dengan skema Surat Keterangan Asal (SKA) dengan negara-negara mitra ASEAN.

Secara rata-rata jumlah importasi yang menggunakan SKA dibandingkan total devisa impor pada 2020 berada pada kisaran angka 33 persen, dengan pemanfaatan sekitar 52,37 persen dari total nilai devisa impor yang menggunakan SKA.

Importasi komoditi pangan yang masuk dalam daftar 10 komoditi impor dengan SKA adalah gula dan kembang gula yang berasal dari ASEAN (Form D), Australia (Form AANZ), China (Form E), dan India (Form AI).

Masih terkait fasilitas, Bea Cukai juga telah memberikan relaksasi kepada perusahaan pengguna fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahah Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Sejak 1 April hingga 27 April 2020, total nilai yang diberikan insentif fiskal berupa pembebasan PPh Pasal 22 mencapai Rp882,63 miliar.

Di bidang cukai, fasilitas pembebasan diberikan terhadap etil alkohol untuk penanganan Covid-19, khususnya sebagai bahan dasar produksi hand sanitizer, desinfektan, dan sejenisnya.

Hingga 1 Juni 2020, total etil alkohol yang diberikan pembebasan cukai sebanyak 82.616.950 liter senilai Rp1,652 miliar dengan penerima fasilitas terdiri dari komersial 19,41 persen dan non komersial 53,55 persen.

ANTARA

Berita terkait

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

6 jam lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

1 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

3 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

3 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

4 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

4 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

4 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

4 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya