Tumpang Tindih Aturan di Balik Penyiksaan ABK di Kapal Cina

Kamis, 11 Juni 2020 14:42 WIB

Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Pesiar MV Westerdam tiba di Pelabuhan JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Sebanyak 679 orang WNI ABK MV Westerdam tersebut akan menjalani serangkaian tes kesehatan sesuai protokol pencegahan COVID-19 seperti tes swab (PCR) sebelum menjalani isolasi mandiri di hotel. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Dua anak buah kapal (ABK) Indonesia diduga telah mengalami penyiksaan selama berbulan-bulan di kapal ikan Cina, LU QIAN YUA YU 901. Di balik tragedi ini, ada persoalan izin dan aturan hukum yang saling tumpang tindih antar kementerian.

"Untuk saat ini bisa jadi ada kekosongan hukum," kata Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi kepada Tempo di Jakarta, Selasa, 10 Juni 2020.

Sebab, izin kepada sebuah perusahaan untuk menyalurkan ABK di kapal asing belum satu pintu. Dalam temuan di lapangan, kata Aris, bahkan ada perusahaan yang melanggar karena hanya menggunakan izin perdagangan dari dinas perdagangan daerah setempat.

Padahal, penempatan ABK di kapal asing harus memperoleh izin dari Kemenaker berupa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Alternatifnya, bisa juga lewat izin di Kementerian Perhubungan lewat Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

Permasalahan ini diungkapkan oleh Aris di tengah kasus penyiksaan terhadap dua ABK, Andri Juniansyah asal Sumatera Utara dan Reynafli asal Nusa Tenggara Barat. Kedua ABK mengalami intimidasi di atas kapal dan belum menerima gaji sejak melaut pada 24 Januari 2020. Hingga akhirnya, mereka melompat ke laut di Selat Malaka dan diselamatkan oleh nelayan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, setelah 7 jam mengapung.

Advertising
Advertising

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mencatat Andri dan Junianysah adalah korban ke 30 dan 31 di kapal ikan Cina. Sejak November 2019, DFW mencatat sudah ada 31 ABK yang menjadi korban kekerasa dan penyiksaan. 21 di antara mereka selamat, 7 meninggal dunia, dan 3 hilang. Mereka menjadi ABK setelah direkrut oleh beberapa penyalur.

Adapun kedua ABK direkrut oleh PT Duta Putra Group dan PT Dasa Putra. Dari konfirmasi yang dilakukan, perusahaan ini tidak memiliki SIP3MI di Kemenaker ataupun SIUPPAK di Kementerian Perhubungan.

Selain itu, Aris mengatakan masalah juga muncul dari perizinan yang tidak satu pintu ini. Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran seperti Andri dan Reynafli sudah disiapkan.

RPP bakal segera terbit karena sedang dilakukan proses harmonisasi di Sekretariat Negara. Setelah aturan ini terbit, maka semua izin penempatan ABK di kapal asing hanya dilakukan satu pintu di Kemenaker. Selain itu, pengawasan terhadap ABK di kapal asing pun bisa lebih maksimal.

<!--more-->

Sementara itu, Koordinator Fisher Center Bitung, Diani, mengatakan kasus yang menimpa Andri dan Reynalfi hanyalah satu dari sekian kasus yang dialami ABK. Di daerah Bitung, Sulawesi Utara, Fisher Center sudah menerima 13 aduan dari ABK.

Masalah mereka beragam. Mulai dari penahanan dokumen oleh perusahaan penyalur, sakit di atas kapal yang mengakibatkan lumpuh, intimidasi dan ancaman. Salah satu yang mengadu tak lain adalah istri dari Andri Juniansyah.

Dari laporan istri Andri, PT Duta Putra Group ini beralamat di Plaza THB, Bekasi, Jawa Barat. Hingga berita ini diturunkan, Tempo masih mencoba menghubungi pihak penyalur ini.

Saat ini, kata dia, masing-masing kementerian masih memiliki ego sektoral karena sama-sama memiliki regulasi menangani penempatan ABK di kapal asing. Pengawas di lapangan banyak, namun tidak ada gerakan bersama melindungi ABK.

Di sisi lain, masih ada beberapa aturan tumpang tindih antara regulasi yang ada. Antara UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Permenhub Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awal Kapal.

Pada akhirnya, kata Diani, yang dirugikan adalah ABK yang menjadi korban. Sebab, ketidakpastian hukum ini bisa menjadi dalih oleh penegak hukum untuk menolak melanjutkan penyidikan atas pelanggaran hukum yang sudah dilaporkan.

Tak hanya Fisher Center Bitung, pemerintah pun telah menemukan adanya kasus pelanggaran terhadap ABK yang tidak jelas proses hukumnya. Kamis, 2 Juni 2020, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah melaporkan 415 kasus yang dialami ABK kepada Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri.

Ini adalah kasus sepanjang 2018 hingga Mei 2020 yang tidak semuanya ditindaklanjuti dan berakhir di pengadilan. "Itu baru dua tahun, bayangkan kalau datanya 5 sampai 10 tahun, bisa ada ribuan kasus," kata Kepala BP2MI Benny Benny Rhamdani kepada Tempo di Jakarta, Senin, 8 Juni 2020.

Adapun Andri dan Reynafli kini sudah dalam perlindungan BP2MI. Terakhir, mereka berada di shelter BP2MI di Batam, Kepulauan Riau dan siap untuk dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. Meski demikian, masih ada anak buah kapal lain di kapal ikan LU QIAN YUA YU 901. Sampai hari ini, belum ada kabar mengenai nasib mereka.

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal, Promo Gajian hingga Sindiran Komikus Jepang

11 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal, Promo Gajian hingga Sindiran Komikus Jepang

Zulkifli Hasan mengungkap asal mula ditemukannya baja ilegal produksi pabrik milik Cina.

Baca Selengkapnya

SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

22 jam lalu

SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

Penyisiran untuk mencari ABK KM Papua Jaya 2 itu dilakukan sesuai Sarmap Prediction Basarnas Command Center (BBC), namun hasilnya nihil.

Baca Selengkapnya

Kisah Besi Beton 'Banci' Produksi Investor Asal Cina yang Disidak Zulhas

1 hari lalu

Kisah Besi Beton 'Banci' Produksi Investor Asal Cina yang Disidak Zulhas

Mendag Zulkifli Hasan menginspeksi mendadak sebuah pabrik baja milik investor Cina yang meproduksi baja ilegal tidak sesuai SNI.

Baca Selengkapnya

Seperti Dongeng, Kisah Cinta Li Ran Perempuan Cina yang Dinikahi Pangeran Belgia

1 hari lalu

Seperti Dongeng, Kisah Cinta Li Ran Perempuan Cina yang Dinikahi Pangeran Belgia

Seorang perempuan Cina merebut hati Pangeran Charles dan Belgia. Kisah percintaan mereka seperti dalam dongeng.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Sumber Kekayaan Iran hingga Pertemuan Hamas-Fatah di Beijing

1 hari lalu

Top 3 Dunia: Sumber Kekayaan Iran hingga Pertemuan Hamas-Fatah di Beijing

Berita Top 3 Dunia pada Sabtu 27 April 2024 diawali oleh berita soal lima sumber kekayaan negara Iran, yang sedang menghadapi ketegangan dengan Israel

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

1 hari lalu

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.

Baca Selengkapnya

Filipina Pastikan Belum Ada Kata Sepakat dengan Beijing soal Laut Cina Selatan

1 hari lalu

Filipina Pastikan Belum Ada Kata Sepakat dengan Beijing soal Laut Cina Selatan

Filipina menyangkal klaim Beijing yang menyebut kedua negara telah mencapai kata sepakat terkait sengketa Laut Cina Selatan

Baca Selengkapnya

Cina Turun Tangan Pertemukan Fatah dan Hamas di Beijing

2 hari lalu

Cina Turun Tangan Pertemukan Fatah dan Hamas di Beijing

Pemerintah Cina turun tangan mempertemukan dua kelompok berseteru di Palestina yaitu Fatah dan Hamas

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

2 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

2 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya