Angkutan Penyeberangan Dibuka, Ada 3 Syarat untuk Penumpang

Kamis, 11 Juni 2020 13:37 WIB

Sejumlah calon penumpang duduk berhimpitan tanpa menjaga jarak di dalam Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Teluk Sinabang di Pelabuhan Penyeberangan Meulaboh-Sinabang Desa Gampong Teugoh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Senin, 30 Maret 2020. Sebagian warga memutuskan pulang kampung guna mengantisipasi jika pemerintah setempat menghentikan pelayaran dan memberlakukan karantina wilayah (lockdown). ANTARA/Syifa Yulinnas

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah membuka layanan angkutan reguler untuk moda transportasi penyeberangan. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Covid-19.

Namun, dalam pelaksanaannya, operasional angkutan penyeberangan harus memperhatikan sejumlah protokol kesehatan. "Di dalam kapal maupun pelabuhan harus ada informasi dan imbauan terkini tentang Covid-19," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, Kamis, 11 Juni 2020.

Sedikitnya ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang yang hendak naik moda transportasi penyeberangan itu.

1. Menggunakan Alat Perlindungan Diri

Alat perlindungan diri ini wajib digunakan tak hanya oleh penumpang tapi juga petugas sejak di pelabuhan hingga di dalam kapal. Alat perlindungan yang dimaksud adalah masker, sarung tangan, faceshield, hingga sanitizer. Sebelum memasuki armada pun, semua pihak mesti melalui pengecekan suhu tubuh dan diwajibkan berada dalam keadaan sehat.

Advertising
Advertising

2. Menerapkan Jaga Jarak

Penumpang juga harus selalu menerapkan protokol jaga jarak fisik atau physical distancing untuk menghindari kontak dengan orang lain. Adapun jarak minimal yang dimaksud adalah 1 meter.

3. Pembelian Tiket secara Online

Untuk menekan kemungkinan adanya kontak langsung, penumpang dapat melakukan pembelian tiket secara daring atau online. "Kecuali untuk penumpang pejalan kaki, penumpang sepeda motor, dan penumpang dalam kendaraan dapat melakukan pembelian tiket di pelabuhan khusus wilayah selain zona hijau,” tutur Budi.

Adapun bagi petugas, Budi mewajibkan kondisi kapal dan pelabuhan selalu terjaga kebersihannya. Protokol itu mulai penyemprotan disinfektan secara berkala hingga penyediaan peralatan cuci tangan. "Di pelabuhan penyeberangan juga harus ada posko kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga medis dan telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan Covid-19 terdekat," tutur Budi.

Sementara itu, untuk ketentuan kapasitas penumpang pada transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, Budi menjelaskan zona merah hanya dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen.

Kemudian, zona oranye 60 persen, zona kuning 75 persen, dan zona hijau 85 persen. Pada keempat zona tersebut, kapal dan dermaga bakal beroperasi sesuai jadwal dan dipastikan tidak ada pembatasan pada kendaraan barang.

Berita terkait

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

5 jam lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

21 jam lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

2 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

4 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

7 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

14 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

Penyeberangan Masih Padat, BMKG Ingatkan Soal Ketinggian Gelombang Laut

16 hari lalu

Penyeberangan Masih Padat, BMKG Ingatkan Soal Ketinggian Gelombang Laut

BMKG terbitkan peringatan dini gelombang tinggi hingga 2,5 meter di beberapa wilayah perairan.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Lebaran, Langit Merak-Bakauheni Berawan Tebal

17 hari lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, Langit Merak-Bakauheni Berawan Tebal

Cuaca di perairan Merak-Bakauheni berawan tebal pada H+5 Lebaran 2024. Tinggi gelombang aman untuk pelayaran feri ASDP.

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

18 hari lalu

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan listrik di sejumlah titik transportasi umum.

Baca Selengkapnya

Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

19 hari lalu

Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

AirNav Indonesia telah melayani 36.994 penerbangan sejak tanggal 3 April sampai dengan 11 April 2024 atau H+2 Lebaran.

Baca Selengkapnya