Longgarkan Transportasi, Pemerintah Diminta Jamin Aspek Kesehatan
Rabu, 10 Juni 2020 22:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seiring dengan pelonggaran aturan transportasi di masa normal baru atau new normal, pemerintah diminta dapat menjamin aspek kesehatan.
“Aspek kesehatan seharusnya pemerintah yang menanggung, rapid test gratis, penyediaan hand sanitizer, dan face shield, agar penumpang tidak lagi terbebani,” kata Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno kepada Antara di Jakarta, Rabu 10 Juni 2020.
Djoko mengatakan, selama ini operator transportasi juga dibebani dengan penambahan biaya untuk menjamin kesehatan calon penumpang. Sementara, di sisi lain pemerintah juga tidak kunjung memberikan subsidi.
“Setidaknya bus-bus di terminal itu disemprot disinfektan, seperti di Semarang, Dishub yang menyemprotkan. Kita kan enggak tahu kapan operator melakukan itu, atau malah tidak,” kata Djoko.
<!--more-->
Namun, ia juga menekankan kepada masyarakat untuk patuh dan melaksanakan protokol kesehatan di masa new normal ini. Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.
Surat ini menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Untuk mekanismenya, masing-masing sektor transportasi, baik darat, laut, udara dan kereta api mengatur mekanisme prosedurnya, contohnya untuk udara kapasitas penumpang ditambah menjadi 70 persen yang awalnya 50 persen, kereta api jarak jauh pun demikian dan bertahap menjadi 80 persen serta KRL 35 persen menjadi 45 persen dari kapasitas maksimum.
Djoko menambahkan, yang rasional sebenarnya adalah bagaimana aktivitas atau kegiatan publik pada masa new normal dapat dikendalikan intensitasnya, tidak sama seperti pada massa sebelum pandemi. “Hal ini sebenarnya yang menjadi substansi utama dari Keputusan Menteri Kesehatan terkait pedoman untuk masa new normal. Namun seberapa paham dan konsisten publik terhadap ketentuan ini?,” ujarnya.
ANTARA