New Normal, Kemenhub: Siapa Saja Boleh Naik Transportasi Laut

Rabu, 10 Juni 2020 15:20 WIB

Petugas memeriksa dokumen penumpang kapal KM Kirana IX di Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 19 Mei 2020. Pada H-5 Lebaran 2020 pemudik kapal laut di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sampai saat ini terpantu sepi. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah merilis aturan khusus terkait pelayanan transportasi laut dalam menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam beleid itu, tidak lagi diatur siapa yang boleh pergi atau membatasi siapa yang menggunakan transportasi laut. "Siapa pun boleh berpergian dengan kapal laut namun harus tetap memenuhi prinsip protokol kesehatan termasuk phisical distancing,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R. Agus H. Purnomo secara virtual, Selasa, 9 Juni 2020.

Surat Edaran itu diterbitkan menyusul telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Beleid tersebut juga memperhatikan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Agus menjelaskan, dalam pengoperasian transportasi laut pada masa adaptasi kebiasaan baru ini telah ditetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap penumpang, operator kapal penumpang, operator terminal penumpang dan Syahbandar pada pelabuhan embarkasi/debarkasi.

Bagi penumpang misalnya harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan itu di antaranya meliputi jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Setiap penumpang wajib menunjukkan tiket, boarding pass, identitas diri beserta dokumen persyaratan lainnya. Khusus bagi penumpang yang berasal dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat kedatangan di pelabuhan dalam negeri.

Selain itu, setiap penumpang diminta agar mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon selulernya. Terkait dengan jumlah kapasitas penumpang yang diperbolehkan untuk di atas kapal, Kemenhub menegaskan bahwa kapasitas penumpang disesuaikan dengan karakteristik kapal dengan tetap menggunakan prinsip protokol kesehatan.

Begitupun bagi operator kapal penumpang dan operator terminal penumpang, wajib melakukan pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 secara rutin. operator kapal dan terminal juga harus menerapkan protokol kesehatan terhadap karyawan, awak kapal ataupun personil operasional lainnya, yang meliputi jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan.

Hal penting lain yang harus dilakukan operator kapal yakni memastikan calon penumpang memenuhi dokumen persyaratan perjalanan sebelum diberikan tiket, menerapkan jaga jarak dan mengatur antrian di loket tiket serta tetap memberikan layanan pemesanan tiket tanpa menaikkan tarif serta melayani proses refund/reroute/reschedule bagi penumpang.

Sedangkan pelaksanaan pemeriksaan suhu tubuh terhadap setiap orang saat keluar/masuk pelabuhan, penyiapan prosedur tetap penanganan keadaan darurat dan penyediaan akomodasi karantina khusus di pelabuhan menjadi kewajiban operator terminal penumpang.

Dalam Surat Edaran ini juga mengatur tanggungjawab Syahbandar pada pelabuhan embarkasi/pelabuhan debarkasi dalam melakukan tindakan pengawasan. Sebagai regulator di pelabuhan, Syahbandar tentu harus selalu menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 seperti jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan.

Adapun tugas pendisiplinan dan pengawasan protokol kesehatan Covid-19 tersebut dilakukan Syahbandar bersama-sama dengan unsur Penyelenggara Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah, operator terminal dan instansi terkait lainnya.

Lebih lanjut, Syahbandar dapat menunjuk petugas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD), juga berhak menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan penumpang yang melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaannya.

Intinya, kata Agus, pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan. "Karena Kementerian Perhubungan berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari potensi penyebaran Covid-19."

Berita terkait

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

11 jam lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

1 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

4 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Pasukan Inggris Mungkin Ditugaskan Mengirimkan Bantuan dari Dermaga ke Gaza

5 hari lalu

Pasukan Inggris Mungkin Ditugaskan Mengirimkan Bantuan dari Dermaga ke Gaza

Pasukan Inggris mungkin ditugaskan untuk mengirimkan bantuan ke Gaza dari dermaga lepas pantai yang sedang dibangun oleh militer Amerika Serikat

Baca Selengkapnya

Siprus Lanjutkan Bantuan Pangan ke Gaza Via Laut Pasca-Pembunuhan Relawan WCK

5 hari lalu

Siprus Lanjutkan Bantuan Pangan ke Gaza Via Laut Pasca-Pembunuhan Relawan WCK

Pengiriman bantuan pangan ke Gaza dari Siprus melalui jalur laut dilanjutkan pada Jumat malam

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

7 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

7 hari lalu

Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

14 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

14 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

17 hari lalu

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan listrik di sejumlah titik transportasi umum.

Baca Selengkapnya