PIP Beri Keringanan Kredit bagi Pelaku UMKM

Rabu, 10 Juni 2020 11:38 WIB

Pekerja menata kulit lumpia di Rumah Industri Rusun Griya Tipar, Jumat, 29 November 2019. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus mendongkrak UMKM dengan menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga cukup rendah yakni 6 persen. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Investasi Pemerintah akan memberikan keringanan pembayaran kredit bagi penerima pembiayaan ultra mikro (UMi) yang terdampak Covid-19. Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah mengatakan kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan entitasnya terhadap pelaku UMKM dalam program pemulihan ekonomi nasional.

"Kami memberikan relaksasi yang terbagi atas dua bentuk, yaitu untuk debitur yang memiliki pinjaman sampai 4 Juni dan debitur yang akadnya ditandatangani setelah 4 Juni," ujar Ririn dalam konferensi pers virtual, Rabu, 10 Juni 2020.

Ririn menjelaskan, debitur yang memiliki pinjaman hingga 4 Juni akan memperoleh kelonggaran fasilitas pembayaran kewajiban pokok. Sedangkan debitur yang akadnya diajukan pasca 4 Juni bakal memperoleh keringanan gross period atau masa tenggang pembayaran kewajiban pokok.

Adapun lamanya masing-masing fasilitas yang diberikan maksimal ialah 6 bulan. Ririn menjelaskan, relaksasi pembayaran kredit itu akan diberikan secara selektif kepada debitur yang sesuai kriteria agar tepat sasaran.

Direktur Kerja Sama Pendanaan dan Pembiayaan PIP Muhammad Yusuf menjelaskan penerima relaksasi nantinya harus memiliki kriteria khusus. Pertama, PIP akan memberikan keringanan terhadap debitur dengan kolektibilitas lancar. Kualitas pembiayaan debitur dilihat sejak 29 Februari.

"Ini untuk mengantisipasi moral hazard agar keringanan diberikan bukan bagi debitur yang kolektibilitasnya sudah macet dari awal sebelum pandemi," ucapnya.

Adapun kriteria kedua, akad pembiayaan debitur telah tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) UMi yang terintegrasi dengan Dukcapil. Kriteria ketiga, debitur memiliki usaha yang terdampak Covid-19. Terakhir, debitur harus menunjukkan iktikad baik dan kooperatif.

Alur pemberian relaksasi harus diawali dengan komunikasi antara debitur dan penyalur alias linkage. Nantinya, penyalur akan menginformasikan kepada debitur terkait adanya relaksasi pembayaran kredit.

Setelah itu, debitur akan mengajukan permohonan keringanan kepada PIP melalui linkage. Permohonan untuk debitur yang akadnya hingga 4 Juni harus disampaikan paling lambat 31 Juni 2020. Sedangkan debitur yang akadnya setelah 4 Juni, pengajuannya harus disampaikan paling lambat 30 November.

Seandainya permohonan diterima, PIP akan melakukan validasi melalui sistem informasi. "Melalui sistem itu kami cocokkan datanya. Secara langsung kami juga akan melakukan sampling dengan kata kunci untuk melihat debitur yang memperoleh relaksasi," tuturnya.

Bila proses validasi kelar, PIP akan menyampaikan data debitur yang memperoleh penundaan pembayaran kewajiban pokok. Selain kepada debitur, PIP pun akan memberikan relaksasi kepada penyalur yang turut terdampak dari kebijakan tersebut.

Adapun sejak pertama berdiri pada 2017, PIP telah melayani penyaluran kredit UMi kepada 2,13 juta debitur. Saat ini, debitur aktif tercatat mencapai 475 ribu. Sedangkan debitur yang masih memiliki outstanding mencapai 1,02 juta. Total penyaluran kredit baik untuk debitur aktif maupun outstanding sekitar Rp 3 triliun.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

5 jam lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

7 jam lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

2 hari lalu

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung

Baca Selengkapnya

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

2 hari lalu

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

Tokopedia, Shopee dan Lazada menaikkan biaya layanan hingga 6.5 persen untuk mitra penjual, pelaku UMKM diminta tidak naikkan harga.

Baca Selengkapnya

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

3 hari lalu

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

4 hari lalu

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.

Baca Selengkapnya

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

5 hari lalu

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

Usaha kue kering Retas Snacks and Cookies semakin berkembang pesat setelah mendapat bantuan KUR dari BRI.

Baca Selengkapnya

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

5 hari lalu

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

8 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

10 hari lalu

Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

BCA menghadirkan program Kredit Multiguna Usaha khusus bagi perempuan pengusaha ataupun usaha yang memiliki mayoritas karyawan perempuan.

Baca Selengkapnya