Mulai Berkantor Lagi, Bappenas Sediakan Antar Jemput Pegawai
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Dewi Rina Cahyani
Selasa, 9 Juni 2020 12:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas menambah fasilitas antar jemput bagi pegawai yang tidak memiliki kendaraan pribadi dan membutuhkan transportasi umum. Fasilitas tersebut disediakan untuk mencegah penularan Covid-19 di Bappenas setelah pemerintah secara bertahap mulai bekerja di kantor pada masa new normal.
Sebelumnya, Kementerian PPN sudah menyediakan fasilitas bus antar jemput dari Depok dan Bekasi. Saat ini, terdapat empat titik lokasi penambahan jemputan di sejumlah stasiun, yakni Stasiun Bogor, Stasiun Bojonggede, Stasiun Citayam, dan Stasiun Depok.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan, baik penambahan armada atau titik jemputan. Saat ini, sudah ada beberapa usulan tambahan titik penjemputan. Kita hindarkan teman-teman dari transportasi yang berisiko tinggi,” ujar Kepala Biro Umum Kementerian PPN/Bappenas Thohir Afandi dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Juni 2020.
Jadwal fasilitas antar jemput untuk keberangkatan dari titik-titik lokasi tersebut adalah pukul 05.30 WIB, dan untuk kepulangan dari Kantor pukul 16.00 WIB. Pekan ini menjadi masa percobaan empat titik jemput baru, yang akan terus dievaluasi baik dari jumlah armada, jumlah titik jemput, maupun kapasitas armada agar dapat memenuhi kebutuhan pegawai.
Saat ini, Kementerian PPN/Bappenas telah menerapkan kebijakan kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) dengan jumlah pimpinan dan pegawai yang masuk kantor tidak lebih dari tiga puluh persen. Kebijakan kombinasi WFH dan WFO merupakan langkah penyesuaian masa transisi pengurangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini tengah diterapkan di DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pengurangan PSBB dilakukan dengan memperhatikan tiga kriteria WHO. Pertama, Epidemiologi, yaitu Angka Reproduksi Efektif (Rt) menunjukkan rata-rata jumlah orang yang terinfeksi oleh satu orang yang terinfeksi. Kedua, Sistem Kesehatan, yaitu rasio jumlah tempat tidur rumah sakit untuk perawatan Covid-19 dibandingkan kasus covid-19 yang memerlukan perawatan lebih dari 1,2.
Kriteria ketiga adalah Surveilans, artinya jumlah tes per 1 juta penduduk lebih dari 3.500. Jumlah total tes lab harus dilaporkan setiap hari dan threshold masing-masing provinsi berbeda. Sesuai kriteria tersebut, beberapa daerah telah memenuhi kriteria melakukan pengurangan PSBB. “WHO merekomendasikan untuk melakukan tes mingguan 1 orang dari setiap 1.000 orang per minggu. Berarti Indonesia perlu menerapkan 270 ribu tes Covid-19 per minggu. Meski begitu, jumlah tes yang diperlukan dapat dirasionalisasi dengan kondisi dan kebutuhan kita,” kata Suharso.