Ombudsman Temukan Maladministrasi Program Lama Tabungan Perumahan
Reporter
Ghoida Rahmah
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 5 Juni 2020 07:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menyampaikan catatan evaluasi dari pelaksanaan program tabungan perumahan rakyat (Tapera) terdahulu, ketika masih berada di bawah Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) – PNS. Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih mengatakan lembaganya menemukan sejumlah aduan mulai dari maladministrasi hingga persoalan penanganan klaim manfaat.
“Kebanyakan pesertanya sudah pensiun lalu ingin mengambil manfaatnya, tapi kemudian dipersulit,” katanya kepada Tempo, Kamis 4 Juni 2020.
Alamsyah berujar hal itu tak bisa diabaikan dan harus menjadi perhatian BP Tapera, yang akan mengintegrasikan seluruh peserta eks Bapertarum-PNS. Terlebih, program ini juga diperluas dengan mengikutsertakan pekerja dari sektor swasta. “Jadi langkah pertama kami minta BP Tapera untuk membereskan kewajiban-kewajiban masa lalu yang masih menggantung.”
Berikutnya, Ombudsman menyoroti perihal pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Tapera. Alamsyah pun merujuk kepada beberapa kasus pengelolaan investasi dana publik, seperti yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan ASABRI beberapa waktu lalu. “Investasinya ke mana saja harus dibuka lebih detil, apalagi Tapera dalam pemupukan dananya menggunakan Manajer Investasi,” katanya. “Pihak Manajer Investasi yang ditunjuk harus bersedia terbuka kepada publik, karena selama ini yang terjadi begitu masuk hilang, sudah dianggap urusan privat.”
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso turut mengingatkan BP Tapera agar menerapkan kaidah good governance atau tata kelola yang baik. “Prinsipnya sama dengan lembaga keuangan lainnya, jadi good governance harus dipenuhi, stance OJK begitu,” ucap Wimboh.
Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro memastikan pengelolaan dana program Tapera akan dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan akuntabel. Simpanan dana peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. “Peserta akan dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI,” kata Eko.
FAJAR PEBRIANTO