Helmy Yahya Resmi Cabut Gugatan Pemberhentiannya di PTUN

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Rahma Tri

Rabu, 3 Juni 2020 13:29 WIB

Mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya menerima bunga sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020. Sejumlah karyawan dan penyiar TVRI tampak memberi dukungan kepada bekas direktur utama stasiun televisi pelat merah itu dengan memberi bunga sebelum Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya resmi mencabut gugatannya yang sudah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan sebelumnya diajukan Helmy atas pemberhentiannya sebagai Dirut TVRI oleh Dewan Pengawas TVRI pada 16 Januari 2020.

“Izinkan saya menjalani kehidupan saya yang saya nikmati betul,” kata Helmy Yahya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020.

Helmy sebelumnya dilantik menjadi Dirut TVRI pada 29 November 2017. Dalam perjalanan, terjadi konflik dengan Dewan Pengawas TVRI yang berujung pada pemberhentian Helmy secara hormat. Selain Helmy, tiga direksi lainnya pun ikut diberhentikan.

Adapun pengumuman pencabutan gugatan ini disampaikan Helmy beberapa hari setelah sutradara Iman Brotoseno dilantik menjadi Dirut Pengganti Antarwaktu TVRI pada 27 Mei 2020. Iman akan menjabat selama dua tahun dari 2020 sampai 2022.

<!--more-->

Advertising
Advertising

Pencabutan pengumuman ini disampaikan Helmy setelah berkas gugatan masuk ke PTUN. PTUN pun telah mengagendakan sidang perdana gugatan Helmy pada Selasa kemarin 2 Juni 2020. Namun pada 28 Mei 2020, Helmy belum menjawab konfirmasi Tempo apakah akan hadir langsung memberi keterangan di sidang perdana ini atau tidak.

Berbagai alasan kemudian menjadi pertimbangan Helmy Yahya untuk mencabut gugatannya. Salah satunya karena akan sangat berat jika ia kembali ke TVRI. “Saya masih akan bertemu empat Dewan Pengawas yang jelas sudah memberhentikan saya, saya tidak akan pernah kerja maksimal,” kata dia.

Tempo kemudian menanyakan apakah pencabutan gugatan ini dilakukan karena TVRI sudah memiliki dirut baru. Helmy pun menjawab bahwa secara pribadi, ia tidak ingin nantinya gugatan di PTUN menghasilkan dua Dirut TVRI.

Helmy menegaskan dirinya tidak ingin ada persoalan lagi di TVRI. Ia mengaku lebih memilih mundur agar pimpinan TVRI sekarang bisa bekerja dengan baik. “TVRI makin baik dan tunjangan kinerja (tukin) karyawan bisa keluar,” kata dia.

Berita terkait

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

2 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

3 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

3 hari lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

3 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

3 hari lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

3 hari lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

3 hari lalu

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Menurut Gayus Lumbuan, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pilpres

Baca Selengkapnya