ICW Sorot Masalah Lembaga Pelatihan dalam Program Kartu Prakerja
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rahma Tri
Senin, 1 Juni 2020 19:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyorot perihal platform digital dan lembaga pelatihan dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja.
Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan ICW, Siti Juliantari mengatakan, salah satu persoalan yang muncul adalah adanya lembaga pelatihan yang merupakan individu. "Di dalam aturan tidak pernah dijelaskan mengenai lembaga pelatihan yang bersifat individu," ujar Siti dalam konferensi video, Senin, 1 Juni 2020.
Berdasarkan penelitian ICW, ada 850 jenis pelatihan yang diselenggarakan oleh 147 lembaga pelatihan. Dari jumlah penyelenggara tersebut, 111 berbentuk lembaga dan 36 berbentuk individu yang tersebar dalam delapan paltform digital.
Adapun platform yang berpartisipasi dalam program Kartu Prakerja antara lain Bukalapak, Pijar Mahir, Sekolah.mu, Pintaria, Skill Academy, MauBelajarApa, dan Kementerian Ketenagakerjaan. "Untuk 36 lembaga pelatihan yang berbentuk individu, seluruhnya terdaftar di platform digital Skill Academy," ujar Siti.
Menyitir Pasal 25 Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020, Siti mengatakan bahwa pelatihan seyogyanya diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan yang dimiliki swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau pemerintah. Di pasal lain, yaitu Pasal 26 di beleid yang sama, disebutkan bahwa serangkaian kriteria yang harus dipenuhi lembaga pelatihan.
<!--more-->
Kriteria yang dimaksud, ujar Siti, antara lain memiliki kerja sama dengan platform digital hingga memiliki perizinan berusaha atau nomor induk berusaha yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission. "Kriteria tersebut tentu akan sulit dipenuhi jika lembaga pelatihan yang menyelenggarakan pelatihan adalah individu," ujar dia.
Di samping itu, penelitian ICW juga menunjukkan adanya peran ganda yang dilakukan sejumlah platform digital yang juga merangkap sebagai lembaga pelatihan dalam waktu bersamaan. Kondisi tersebut terjadi misalnya di Skill Academy, Sekolah.mu, Pijar Mahir, dan Pintaria. Padahal, platform digital sejatinya memiliki tugas kurasi dan pengawasan terhadap lembaga pelatihan. "Bagaimana mungkin sebuah lembaga melakukan kurasi dan pengawasan terhadap dirinya sendiri dalam waktu bersamaan?" ujar Siti.
Kondisi itu juga dinilai diperparah dengan tidak ada aturan jelas soal pemisahan peran antara platform digital dan lembaga pelatihan. Sehingga, kemungkinan satu lembaga mengambil dua peran sangat mungkin terjadi di masa mendatang.
Tempo telah berupaya mengonfirmasi Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky, mengenai sorotan ICW tersebut. Namun, pesan Tempo hingga kini belum berbalas.