ICW Sorot Masalah Lembaga Pelatihan dalam Program Kartu Prakerja

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Rahma Tri

Senin, 1 Juni 2020 19:30 WIB

Kartu Prakerja. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyorot perihal platform digital dan lembaga pelatihan dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja.

Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan ICW, Siti Juliantari mengatakan, salah satu persoalan yang muncul adalah adanya lembaga pelatihan yang merupakan individu. "Di dalam aturan tidak pernah dijelaskan mengenai lembaga pelatihan yang bersifat individu," ujar Siti dalam konferensi video, Senin, 1 Juni 2020.

Berdasarkan penelitian ICW, ada 850 jenis pelatihan yang diselenggarakan oleh 147 lembaga pelatihan. Dari jumlah penyelenggara tersebut, 111 berbentuk lembaga dan 36 berbentuk individu yang tersebar dalam delapan paltform digital.

Adapun platform yang berpartisipasi dalam program Kartu Prakerja antara lain Bukalapak, Pijar Mahir, Sekolah.mu, Pintaria, Skill Academy, MauBelajarApa, dan Kementerian Ketenagakerjaan. "Untuk 36 lembaga pelatihan yang berbentuk individu, seluruhnya terdaftar di platform digital Skill Academy," ujar Siti.

Menyitir Pasal 25 Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020, Siti mengatakan bahwa pelatihan seyogyanya diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan yang dimiliki swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau pemerintah. Di pasal lain, yaitu Pasal 26 di beleid yang sama, disebutkan bahwa serangkaian kriteria yang harus dipenuhi lembaga pelatihan.

<!--more-->

Kriteria yang dimaksud, ujar Siti, antara lain memiliki kerja sama dengan platform digital hingga memiliki perizinan berusaha atau nomor induk berusaha yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission. "Kriteria tersebut tentu akan sulit dipenuhi jika lembaga pelatihan yang menyelenggarakan pelatihan adalah individu," ujar dia.

Di samping itu, penelitian ICW juga menunjukkan adanya peran ganda yang dilakukan sejumlah platform digital yang juga merangkap sebagai lembaga pelatihan dalam waktu bersamaan. Kondisi tersebut terjadi misalnya di Skill Academy, Sekolah.mu, Pijar Mahir, dan Pintaria. Padahal, platform digital sejatinya memiliki tugas kurasi dan pengawasan terhadap lembaga pelatihan. "Bagaimana mungkin sebuah lembaga melakukan kurasi dan pengawasan terhadap dirinya sendiri dalam waktu bersamaan?" ujar Siti.

Kondisi itu juga dinilai diperparah dengan tidak ada aturan jelas soal pemisahan peran antara platform digital dan lembaga pelatihan. Sehingga, kemungkinan satu lembaga mengambil dua peran sangat mungkin terjadi di masa mendatang.

Tempo telah berupaya mengonfirmasi Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky, mengenai sorotan ICW tersebut. Namun, pesan Tempo hingga kini belum berbalas.

Berita terkait

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

10 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

13 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

10 Prospek Kerja Jurusan Bisnis Digital, Ada Digital Marketer hingga SEO Specialist

17 hari lalu

10 Prospek Kerja Jurusan Bisnis Digital, Ada Digital Marketer hingga SEO Specialist

Berikut ini deretan prospek kerja jurusan Bisnis Digital, di antaranya digital marketing, data analyst, product manager, hingga SEO specialist.

Baca Selengkapnya

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

17 hari lalu

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

23 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

26 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

27 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

PANDI Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital Bersama Pemangku Kepentingan Internet

29 hari lalu

PANDI Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital Bersama Pemangku Kepentingan Internet

PANDI tengah merancang Identitas digital berbasis Blockchain bekerja sama dengan instansi pemerintahan terkait.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

30 hari lalu

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?

Baca Selengkapnya

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

31 hari lalu

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.

Baca Selengkapnya