Pengamat Anggap Surat Edaran Menaker Soal THR Basa-Basi Belaka

Reporter

Eko Wahyudi

Editor

Rahma Tri

Rabu, 20 Mei 2020 14:59 WIB

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Aulia Guzasiah, mengkritik kebijakan Menteri Ketenagakerjaan soal Tunjangan Hari Raya (THR) yang masih berbelit dan begitu administratif. Sebab, dalam pelaksanaannya masih perlu ditindaklanjuti oleh masing-masing Gubernur di seluruh Indonesia dan dilaporkan di Dinas Ketenagakerjaan setempat.

“Ya sangat tidak practicable. Kenapa masih perlu menyerahkan urusan ini kepada masing-masing gubernur? Bukankah dampak dari pandemi ini telah mencapai skala nasional? Pada akhirnya, kita hanya bisa melihat kebijakan ini tidak jauh berbeda dengan kebijakan yang telah lalu-lalu, yakni hanya terkesan sekadar basa-basi belaka,” kata Aulia dalam keterangan tertulis, Rabu 19 Mei 2020.

Adapun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah merilis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 pada 6 Mei lalu.

Surat tersebut pada intinya menegaskan THR sebagai hak pekerja dan memberikan solusi terhadap perusahaan yang tidak mampu membayarnya. Pemerintah membuka proses dialog antara kedua belah pihak untuk menyepakati pembayaran THR dilakukan secara bertahap atau ditunda sampai waktu yang telah disepakati bersama.

Menurut Aulia, situasi saat ini memang pelik dan menyulitkan semua pihak. Namun, ketentuan tetaplah ketentuan, dan kontrak tetaplah kontrak. THR merupakan salah satu hak pekerja yang diatur dalam setiap kontrak pekerjaan, dan ketentuannya langsung dijamin oleh UU Ketenagakerjaan. Untuk itu, bagi setiap perusahaan, tidak ada alasan untuk tak memenuhi kewajiban ini.

“Memang benar, pandemi Covid-19 dikategorikan sebagai peristiwa force majeur atau keadaan kahar. Namun, hal ini tentunya tidak secara otomatis mengakibatkan gugurnya kewajiban setiap perusahaan untuk memenuhi pembayaran THR.” ujar dia.

Klaim keadaan kahar, kata Aulia, bisa dibenarkan hanya dalam proporsi sebagai titik masuknya renegosiasi untuk mencapai kesepakatan bersama terkait penundaan kewajiban atau mengubah perjanjian. Bukan sebagai penanda gugurnya kewajiban apalagi sampai pemutusan kontrak secara sepihak. Menurut Aulia, buruh yang dirugikan dalam perkara THR ini bisa membawa permasalahan ke pengadilan hubungan industrial.

EKO WAHYUDI

Berita terkait

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

1 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

13 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

15 hari lalu

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

18 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

20 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

21 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

22 hari lalu

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

22 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

24 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

24 hari lalu

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.

Baca Selengkapnya