Subsidi Peserta BPJS Kelas III, Pemerintah Anggarkan Rp 3,1 T

Kamis, 14 Mei 2020 14:17 WIB

Aktifitas pelayanan di kantor BPJS Kesehatan di Kawasan Matraman, Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Perubahan tarif BPJS Kesehatan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 3,1 triliun pada tahun 2020 ini untuk memberikan subsidi kepada peserta BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan yang dimaksud adalah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.

“Pemerintah telah berkomitmen dan memasukkan ke dalam anggaran 2020 sebesar Rp3,1 triliun,” kata Askolani dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.

Dalam Peraturan Presiden atau Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan seharusnya PBPU dan BP kelas III dikenakan iuran Rp 42 ribu mulai 1 Juli 2020. Namun dalam realisasinya, peserta BPJS yang PBPU dan BP kelas III hanya perlu membayar Rp 25.500 karena selisihnya sebesar Rp 16.500 akan ditanggung pemerintah sepanjang 2020.

Pemberian subsidi ini diberikan karena pemerintah telah mempertimbangkan dan menyesuaikan kondisi saat ini yang sedang dalam masa pandemi virus Corona atau Covid-19. “Di regulasi untuk kelas III PBPU dan BP naik Rp42 ribu tapi itu hanya dalam Perpres 64/2020. Kalau kita lihat implementasinya sebenarnya itu tidak mengalami kenaikan karena untuk 2020 pemerintah memberikan bantuan pendanaan,” ucap Askolani.

Tak hanya itu, kata Askolani, dalam Perpres terbaru yang diteken Presiden Jokowi itu juga ditetapkan pemerintah pusat dan daerah akan memberikan subsidi untuk iuran tahun depan bagi peserta. Besaran subsidi iuran tahun depan sebesar Rp 7 ribu sehingga peserta hanya harus membayar iuran BPJS Kesehatan Rp 35 ribu per bulan. “Kemudian untuk 2021, Rp 25 ribu akan disesuaikan menjadi Rp 35 ribu dan gap-nya dari Rp 42 ribu akan ditanggung pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.

Askolani menekankan kebijakan ini mengedepankan kebaikan bersama yaitu menjaga kesinambungan program JKN dalam jangka pendek dan panjang serta perbaikan pelayanan agar manajemen BPJS dan RS dapat lebih baik. “Pemerintah berada di depan untuk melindungi masyarakat yang tidak mampu agar mendapat pelayanan kesehatan dari negara. Lalu manajemen pengelolaan pendanaan BPJS pada 2020 akan jauh lebih baik dibanding 2019,” katanya.

Advertising
Advertising

Keikutsertaan masyarakat pada program JKN nantinya akan dijalankan menjadi satu pintu melalui pemerintah pusat sehingga peserta PBI yang selama ini dibebankan ke APBD akan menjadi tanggungan pemerintah pusat. "Jadi kalaupun Pemda mengusulkan nanti akan dikoordinasikan oleh pusat untuk meyakinkan bahwa kewajiban dan pelayanan BPJS Kesehatan maupun RS betul-betul seimbang dan konsisten,” tutur Askolani.

ANTARA

Berita terkait

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

11 jam lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

11 jam lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

12 jam lalu

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

Jokowi mengatakan selama 10 tahun dia menjabat sebagai presiden urusan konflik tanah selalu menjadi keluhan utama warga.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

12 jam lalu

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

Presiden Jokowi ditagih sertifikat tanah oleh warga dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

13 jam lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Ma'ruf Amin Dukung Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

13 jam lalu

Jokowi dan Ma'ruf Amin Dukung Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tetap memberikan dukungan semangat kepada Timnas U-23 Indonesia bisa lolos Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

14 jam lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

14 jam lalu

Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

Bobby Nasution kembali menuai kontroversi setelah melantik pamannya menjadi Sekda Kota Medan. Ini deretan kontroversinya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

15 jam lalu

Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

Presiden Jokowi bertolak ke Banyuwangi, Jawa Timur, untuk kunjungan kerja.

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Temui Jokowi, Menkominfo: Komitmen Investasinya Rp 28 T

16 jam lalu

CEO Microsoft Temui Jokowi, Menkominfo: Komitmen Investasinya Rp 28 T

Menteri komunikasi dan informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap jumlah investasi Microsoft di Indonesia sebesar $1,7 miliar.

Baca Selengkapnya