Aturan Pinjaman Likuiditas Lewat Bank Segera Terbit

Senin, 11 Mei 2020 14:38 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso usai acara Silaturahmi Idul Fitri Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan di komplek gedung BI, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. TEMPO/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menggodok aturan pinjaman likuiditas bagi bank penyalur utama dalam Pasar Uang Antar Bank (PUAB) alias bank jangkar. Bank pelat merah hingga beberapa bank swasta kemungkinan bakal mendapat pinjaman likuiditas tersebut.

“Akan dituangkan dalam bentuk SKB (Surat Keputusan Bersama), kami akan finalisasi segera,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin, 11 Mei 2020.

Sederhananya, pemerintah pertama menjual surat utang kepada Bank Indonesia (BI). Hasil dari penjualan tersebut akan ditempatkan di bank jangkar tersebut. Sehingga, tanggung jawab penggunaan uang ada di perbankan.

Sementara itu, perbankan dan lembaga keuangan lain tengah melakukan restrukturisasi kredit nasabahnya di tengah pandemi Corona atau Covid-19. Jika perbankan tersebut membutuhkan dana untuk menjaga proses restrukturisasi tersebut, maka mereka bisa menggadaikan aset seperti Surat Utang Negara (SUN) yang mereka miliki.

Namun, OJK juga sudah menyediakan platform agar SUN tersebut juga tidak habis total. Jika semua instrumen telah digadaikan, maka perbankan itu pun bisa menggadaikan kredit nasabah mereka kepada bank jangkar.

Advertising
Advertising

Setelah itu, barulah bank jangkar menyalurkan pinjaman kepada perbankan yang sudah menggadaikan kredit nasabahnya tersebut. Uangnya berasal dari pinjaman likuiditas dari pemerintah. Inilah yang disebut sebagai fungsi channeling bagi bank jangkar.

Meski demikian, Wimboh dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR pada Rabu, 6 Mei 2020, telah menjelaskan bahwa bank jangkar tidak akan memiliki tanggung jawab sama sekali. “Jadi channeling saja, malah profit,” kata dia.

Sebab, tanggung jawab kredit tetap melekat pada bank yang memiliki nasabah. Bantuan likuiditas inilah yang akan membantu mereka. Dalam rapat tersebut, Wimboh mengatakan, “itu resikonya ada di pemerintah kalau sampai bank pelaksana yang menggadaikan itu tidak bisa membayar gadaiannya,” kata dia.

Semua mekanisme ini disiapkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Pemerintah membantu dari sisi Non Performing Loan (NPL) alias kredit macet. Dengan kebijakan restrukturisasi , jika ada nasabah yang menunggak pinjaman pokok dan bunga, maka akan dikategorikan lancar. “Sehingga ini tidak akan ada tekanan NPL.” kata Wimboh.

Sampai hari ini, kata Wimboh, tingkat kredit macet memang mengalami kenaikan tapi masih terjaga. Hingga Maret 2020, NPL mencapai 2,77 persen, naik dari Desember yang sebesar 2,53 persen.

Kedua, pemerintah membantu dari sisi likuiditas dengan pinjaman lewat bank jangkar ini. Meski demikian, kata Wimboh, likuiditas perbankan pun sampai hari ini sebenarnya masih menunjukkan kondisi yang baik. Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) per 22 April 2020 terjaga di angka 22,36 persen atau di atas ambang batas.

BISNIS

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

1 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

11 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

12 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

12 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

13 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

14 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

16 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

2 hari lalu

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

Koordinator Humas Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Eka Rosmalasari angkat bicara soal penarikan vaksin AstraZeneca secara global.

Baca Selengkapnya